Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis pertambangan yang merugikan korban hingga Rp7,1 miliar, yakni Kristin Halim, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa (22/8).

Agenda dalam sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Kristin Halim warga Surabaya, itu hadir secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.

Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono menjerat Kristin Halim dengan pasal 378  dan 372  tentang penipuan dan penggelapan terkait pengurusan ijin usaha pertambangan.

Setelah jaksa penuntut umun membacakan dakwaannya, terdakwa Kristin Halim memilih tidak mengajukan eksepsi atau menerima apa yang didakwakan oleh jaksa.

Kuasa hukum Kristin Halim, Muhammad Dwi  Ardiyansyah menyatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu persidangan selanjutnya yang direncanakan digelar pekan depan.

Baca juga: Kakek 76 tahun dibunuh, Polres Situbondo tangkap dua pelaku

Karena, lanjut dia, kliennya Kristin Halim sudah menyatakan menerima terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

"Seperti yang sudah didengarkan dalam dakwaan dalam persidangan dakwaan awal, ya begitu. Ke depan, fakta-fakta sidangnya bisa kami lihat dalam persidangan, apa fakta-fakta yang terungkap," kata Muhammad Dwi  Ardiyansyah.

Pengacara asal Surabaya itu menjelaskan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya  adalah pasal 378  dan 372  terkait pengurusan izin.

"Terdakwa didakwa pasal 378  dan 372  terkait pengurusan ijin (izin pertambangan)," katanya.

Persidangan digelar secara terbuka di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri Situbondo, hanya saja terdakwa mengikuti persidangan virtual dari Rutan Kelas IIB Situbondo.

Tampak korban penipuan, yakni Andre Nugroho dan kuasa hukumnya Yason Silafanus juga hadir ke pengadilan melihat langsung jalannya sidang dugaan penipuan miliaran rupiah itu.

Sementara jaksa penuntut umum Agus Widiyono enggan dikonfirmasi sebelum mendapatkan izin dari atasannya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023