Fenomena urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota masih menjadi tren di Indonesia, seperti ke DKI Jakarta, Surabaya, dan lainnya.
Penyebab urbanisasi itu, setidaknya ada dua, yakni faktor penarik dan faktor pendorong. Untuk Faktor penarik itu terletak pada anggapan bahwa di kota banyak pekerjaan dan mudah mendapatkan penghasilan, upah tinggi, tempat untuk menggantungkan keahlian, serta fasilitas lengkap, terutama pada bidang pendidikan, rekreasi, dan kesehatan.
Sementara faktor pendorong adalah karena terbatasnya akses sumber ekonomi di desa, lapangan pekerjaan yang terbatas, upah buruh rendah, dan fasilitas pendidikan belum sebanyak di kota.
Berbagai dampak timbul akibat urbanisasi, yakni kepadatan penduduk di perkotaan, kemacetan, dan lainnya.
Menghadapi kenyataan itu, pemerintah sebagai representasi kehadiran negara berupaya untuk mengurangi arus urbanisasi, salah satunya dengan meningkatkan kualitas pendidikan di desa, melakukan pemerataan pembangunan, program desa wisata, dan pelatihan kerja. Peran ini banyak kita temui dalam program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Selain itu pemerintah juga melengkapi sarana dan prasarana yang dapat menunjang segala aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat desa serta memudahkan akses masyarakat desa kepada fasilitas kesehatan, hingga transportasi yang memadai.
Urbanisasi juga dialami Kota Surabaya, Jawa Timur. Sebagai kota terbesar kedua setelah Jakarta, Surabaya tidak bisa menolak arus urbanisasi yang datang. Hingga saat ini, Kota Surabaya telah menjadi tempat primadona untuk mengadu nasib bagi warga dari luar daerah.
Tak sedikit di antara mereka yang datang tidak hanya sekadar mencari pekerjaan, bahkan mereka pindah kartu keluarga (KK) Surabaya, sehingga dengan mudah menerima bantuan sosial (bansos) atau sekolah gratis.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kemudian memilih prioritas kepada warga yang sudah menetap puluhan tahun di kota itu. Langkah intervensi yang dilakukan Pemkot Surabaya adalah memprioritaskan warga asli atau yang sudah lama menjadi penduduk Surabaya.
Berdasarkan Data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya pada tahun 2022, ada sebanyak 1.090 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang telah di-reunifikasi atau dipulangkan ke daerah asal. Sedangkan data hingga Juli tahun 2023, terdapat 456 PPKS yang telah di-reunifikasi.
PPKS yang dipulangkan itu, di antaranya, terdiri dari anak telantar, anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak jalanan, pengemis, pengamen, pemulung, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Untuk pembelajaran bersama, warga atau komunitas apapun perlu mengecek kebenaran informasi terkait keberadaan PPKS di Surabaya, sebelum memviralkan di media sosial Tentunya dengan melihat apakah PPKS itu merupakan warga asli Surabaya atau baru menjadi penduduk Kota Pahlawan? Hal itu perlu ditekankan karena terkait dengan intervensi yang diberikan kepada pemkot kepada PPKS.
Baca juga: Pemkot Surabaya salurkan kartu keluarga sejahtera di tiap kecamatan
Intervensi
Pejabat Ditjen Kependudukan dan Catat Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kunjungannya ke Surabaya, belum lama ini, mendukung kebijakan Pemkot Surabaya yang memberlakukan kebijakan tidak lagi memberikan intervensi bantuan terhadap warga miskin atau pra-miskin yang menumpang alamat KTP/KK di Surabaya.
Selain itu, Ditjen Dukcapil juga melakukan evaluasi terhadap satu rumah yang sampai digunakan untuk 40 alamat KK/KTP, seperti di Surabaya.
Tidak hanya itu, Ditjen Dukcapil juga sepakat dengan rencana kebijakan soal intervensi bantuan bagi warga yang menumpang alamat KK/KTP Surabaya. Dimana intervensi bantuan tak lagi dibebankan kepada pemkot, namun sudah menjadi tanggung jawab pemilik rumah atau alamat.
Oleh sebab itu, setiap warga luar daerah yang ingin menumpang alamat KK/KTP Surabaya diberikan surat pernyataan yang menerangkan bahwa orang tersebut bersedia untuk tidak menerima bantuan apapun dari Pemkot Surabaya.
Pun demikian dengan pemilik rumah atau warga Surabaya yang alamatnya digunakan orang dari luar daerah. Dimana sang pemilik rumah juga diberikan surat pernyataan untuk bersedia bertanggung jawab penuh memberikan bantuan kepada warga yang ditampungnya tersebut.
Sebagai bentuk keterbukaan publik, juga tengah disiapkan aplikasi terkait warga KK/KTP yang menumpang alamat di Surabaya. Dalam aplikasi itu akan diketahui alasan tidak diberikannya bantuan bagi warga miskin atau pra-miskin yang menumpang KK/KTP Surabaya tersebut.
Skema kebijakan untuk warga menumpang alamat KK/KTP Surabaya mulai diberlakukan tanggal 1 September 2023. Saat ini, kebijakan tersebut mulai disosialisasikan oleh lurah dan camat kepada masing-masing warganya.
Dalam hal ini dapat disimpulkan, terkait persoalan PPKS, Pemkot Surabaya akan memprioritaskan warga asli Surabaya dan akan mempertahankan agar warga luar daerah tidak mudah menjadi penduduk Surabaya kalau hanya karena ingin mendapatkan bantuan.
Semua kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya menjadi pelajaran bagi warga luar daerah agar tidak mudah memindahkan data ke keluarga yang tinggal di Kota Pahlawan itu. Demikian juga dengan warga Surabaya agar tidak menerima dan memasukkan data keluarga dari luar daerah dalam KK.
Imbauan
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Surabaya jauh sebelumnya mengimbau kepada warga yang tidak memiliki keterampilan untuk tidak datang mencari kerja di Kota Surabaya.
Di Kota Surabaya terdapat dua kesempatan kerja, yaitu peluang usaha dan lapangan kerja. Peluang usaha, di antaranya telah digencarkan Pemkot Surabaya melalui program padat karya, seperti laundri, cuci mobil, dan jahit.
Selain peluang usaha, kesempatan kerja di Kota Surabaya juga terbuka lebar. Bahkan, perusahaan yang tersedia di Surabaya jumlahnya mencapai 10 ribu lebih. Ribuan perusahaan itu pun menawarkan beragam jenis pekerjaan, mulai dari human resource development (HRD), tekstil, hingga untuk pekerja kasar. Namun, itu semua disiapkan khusus untuk warga Surabaya.
Bahkan Pemkot Surabaya telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 bahwa perusahaan di Surabaya sudah dikunci memprioritaskan warga Surabaya, khususnya warga sekitar.
Untuk bisa bersaing mendapatkan pekerjaan di bidang tertentu, pastinya dibutuhkan keterampilan dan keahlian. Makanya, pemkot menyiapkan pelatihan kerja sesuai bakat dan minat warga Kota Surabaya.
Bahkan Disperinaker telah menyediakan ASSIK (Arek Suroboyo Siap Kerjo) sebuah aplikasi berbasis website link and match yang mempertemukan pencari kerja dan perusahaan yang mencari karyawan. Penduduk Surabaya dilatih sesuai keahlian dan minatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Penyebab urbanisasi itu, setidaknya ada dua, yakni faktor penarik dan faktor pendorong. Untuk Faktor penarik itu terletak pada anggapan bahwa di kota banyak pekerjaan dan mudah mendapatkan penghasilan, upah tinggi, tempat untuk menggantungkan keahlian, serta fasilitas lengkap, terutama pada bidang pendidikan, rekreasi, dan kesehatan.
Sementara faktor pendorong adalah karena terbatasnya akses sumber ekonomi di desa, lapangan pekerjaan yang terbatas, upah buruh rendah, dan fasilitas pendidikan belum sebanyak di kota.
Berbagai dampak timbul akibat urbanisasi, yakni kepadatan penduduk di perkotaan, kemacetan, dan lainnya.
Menghadapi kenyataan itu, pemerintah sebagai representasi kehadiran negara berupaya untuk mengurangi arus urbanisasi, salah satunya dengan meningkatkan kualitas pendidikan di desa, melakukan pemerataan pembangunan, program desa wisata, dan pelatihan kerja. Peran ini banyak kita temui dalam program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Selain itu pemerintah juga melengkapi sarana dan prasarana yang dapat menunjang segala aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat desa serta memudahkan akses masyarakat desa kepada fasilitas kesehatan, hingga transportasi yang memadai.
Urbanisasi juga dialami Kota Surabaya, Jawa Timur. Sebagai kota terbesar kedua setelah Jakarta, Surabaya tidak bisa menolak arus urbanisasi yang datang. Hingga saat ini, Kota Surabaya telah menjadi tempat primadona untuk mengadu nasib bagi warga dari luar daerah.
Tak sedikit di antara mereka yang datang tidak hanya sekadar mencari pekerjaan, bahkan mereka pindah kartu keluarga (KK) Surabaya, sehingga dengan mudah menerima bantuan sosial (bansos) atau sekolah gratis.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kemudian memilih prioritas kepada warga yang sudah menetap puluhan tahun di kota itu. Langkah intervensi yang dilakukan Pemkot Surabaya adalah memprioritaskan warga asli atau yang sudah lama menjadi penduduk Surabaya.
Berdasarkan Data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya pada tahun 2022, ada sebanyak 1.090 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang telah di-reunifikasi atau dipulangkan ke daerah asal. Sedangkan data hingga Juli tahun 2023, terdapat 456 PPKS yang telah di-reunifikasi.
PPKS yang dipulangkan itu, di antaranya, terdiri dari anak telantar, anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak jalanan, pengemis, pengamen, pemulung, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Untuk pembelajaran bersama, warga atau komunitas apapun perlu mengecek kebenaran informasi terkait keberadaan PPKS di Surabaya, sebelum memviralkan di media sosial Tentunya dengan melihat apakah PPKS itu merupakan warga asli Surabaya atau baru menjadi penduduk Kota Pahlawan? Hal itu perlu ditekankan karena terkait dengan intervensi yang diberikan kepada pemkot kepada PPKS.
Baca juga: Pemkot Surabaya salurkan kartu keluarga sejahtera di tiap kecamatan
Intervensi
Pejabat Ditjen Kependudukan dan Catat Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kunjungannya ke Surabaya, belum lama ini, mendukung kebijakan Pemkot Surabaya yang memberlakukan kebijakan tidak lagi memberikan intervensi bantuan terhadap warga miskin atau pra-miskin yang menumpang alamat KTP/KK di Surabaya.
Selain itu, Ditjen Dukcapil juga melakukan evaluasi terhadap satu rumah yang sampai digunakan untuk 40 alamat KK/KTP, seperti di Surabaya.
Tidak hanya itu, Ditjen Dukcapil juga sepakat dengan rencana kebijakan soal intervensi bantuan bagi warga yang menumpang alamat KK/KTP Surabaya. Dimana intervensi bantuan tak lagi dibebankan kepada pemkot, namun sudah menjadi tanggung jawab pemilik rumah atau alamat.
Oleh sebab itu, setiap warga luar daerah yang ingin menumpang alamat KK/KTP Surabaya diberikan surat pernyataan yang menerangkan bahwa orang tersebut bersedia untuk tidak menerima bantuan apapun dari Pemkot Surabaya.
Pun demikian dengan pemilik rumah atau warga Surabaya yang alamatnya digunakan orang dari luar daerah. Dimana sang pemilik rumah juga diberikan surat pernyataan untuk bersedia bertanggung jawab penuh memberikan bantuan kepada warga yang ditampungnya tersebut.
Sebagai bentuk keterbukaan publik, juga tengah disiapkan aplikasi terkait warga KK/KTP yang menumpang alamat di Surabaya. Dalam aplikasi itu akan diketahui alasan tidak diberikannya bantuan bagi warga miskin atau pra-miskin yang menumpang KK/KTP Surabaya tersebut.
Skema kebijakan untuk warga menumpang alamat KK/KTP Surabaya mulai diberlakukan tanggal 1 September 2023. Saat ini, kebijakan tersebut mulai disosialisasikan oleh lurah dan camat kepada masing-masing warganya.
Dalam hal ini dapat disimpulkan, terkait persoalan PPKS, Pemkot Surabaya akan memprioritaskan warga asli Surabaya dan akan mempertahankan agar warga luar daerah tidak mudah menjadi penduduk Surabaya kalau hanya karena ingin mendapatkan bantuan.
Semua kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya menjadi pelajaran bagi warga luar daerah agar tidak mudah memindahkan data ke keluarga yang tinggal di Kota Pahlawan itu. Demikian juga dengan warga Surabaya agar tidak menerima dan memasukkan data keluarga dari luar daerah dalam KK.
Imbauan
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Surabaya jauh sebelumnya mengimbau kepada warga yang tidak memiliki keterampilan untuk tidak datang mencari kerja di Kota Surabaya.
Di Kota Surabaya terdapat dua kesempatan kerja, yaitu peluang usaha dan lapangan kerja. Peluang usaha, di antaranya telah digencarkan Pemkot Surabaya melalui program padat karya, seperti laundri, cuci mobil, dan jahit.
Selain peluang usaha, kesempatan kerja di Kota Surabaya juga terbuka lebar. Bahkan, perusahaan yang tersedia di Surabaya jumlahnya mencapai 10 ribu lebih. Ribuan perusahaan itu pun menawarkan beragam jenis pekerjaan, mulai dari human resource development (HRD), tekstil, hingga untuk pekerja kasar. Namun, itu semua disiapkan khusus untuk warga Surabaya.
Bahkan Pemkot Surabaya telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 bahwa perusahaan di Surabaya sudah dikunci memprioritaskan warga Surabaya, khususnya warga sekitar.
Untuk bisa bersaing mendapatkan pekerjaan di bidang tertentu, pastinya dibutuhkan keterampilan dan keahlian. Makanya, pemkot menyiapkan pelatihan kerja sesuai bakat dan minat warga Kota Surabaya.
Bahkan Disperinaker telah menyediakan ASSIK (Arek Suroboyo Siap Kerjo) sebuah aplikasi berbasis website link and match yang mempertemukan pencari kerja dan perusahaan yang mencari karyawan. Penduduk Surabaya dilatih sesuai keahlian dan minatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023