Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur, memberikan hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan/bebas bersyarat (PB) kepada delapan narapidana yang berada di lapas setempat, karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Selain itu, para narapidana tersebut selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas IIA Sidoarjo, Dedi Nugroho, di Sidoarjo, Selasa.

Setelah menerima pembebasan dan cuti bersyarat tersebut, sebanyak delapan narapidana itu melakukan sujud syukur di depan pintu utama lapas dan selanjutnya dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya untuk tahapan selanjutnya.
 
"Sebanyak delapan orang yang bebas, yakni sebanyak tiga orang mendapatkan PB dan lima orang mendapatkan CB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
 
Nantinya, kata dia, mereka akan mengikuti program pembimbingan di balai pemasyarakatan. Program pembimbingan bervariasi, mulai dari wajib lapor hingga program lain di Griya Abhipraya.
 
"Status mereka tidak lagi sebagai narapidana tetapi menjadi klien pemasyarakatan," kata Imam.
 
Salah satu narapidana yang mendapatkan cuti bersyarat, Hans, mengaku sangat senang dan mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak lapas.
 
“Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang, hari ini bisa bebas dan di sini kami juga dibina dengan baik dengan bapak- bapak, diajari cara masak ,berjualan, buat es jus dan sebagainya (ketrampilan),” ujar pria asal Sidoarjo yang divonis satu tahun empat bulan.
 
Pria yang terjerat kasus penggelapan itu pun mengaku kapok dan berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik ke depannya. "Harapan saya setelah menjalaninya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023