Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Jawa Timur, merekomendasikan agar pemerintah kabupaten dan DPRD setempat merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

"Karena salah satu ketentuan dalam Perda itu, memperbolehkan pengusaha mengambil sampel tembakau petani hingga 1 kilogram dan forum sepakat agar Perda tersebut direvisi," kata Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam dalam keterangan tertulis yang diterima di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa

Rekomendasi itu merupakan hasil dari forum diskusi terpimpin yang digelar PWI Pamekasan dengan mengundang perwakilan petani, pelaku usaha, pegiat organisasi kemasyarakatan, pemuda dan mahasiswa dan digelar di Pamekasan (14/8/2023), sebagai bentuk kepedulian PWI dalam menjembatani kepentingan petani, pelaku usaha dan pemerintah sebagai pemegang kebijakan.

Tiga orang narasumber menjadi pembicara dalam acara ini, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) Khairul Umam, dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pamekasan Tabri Syaifullah Munir.

Anam menjelaskan, PWI sebagai organisasi profesi wartawan terpanggil untuk membantu mengurai personel tata niaga tembakau yang selama ini dinilai kurang berpihak kepada kepentingan petani secara ilmiah, sehingga menjadi solusi terbaik.

Petani, menurut dia, sebenarnya sangat dirugikan dengan cara sebagian pengusaha tembakau mengambil sampel tembakau mereka hingga 1 kilogram, akan tetapi tidak bisa berbuat banyak karena petani sangat bergantung kepada pabrikan.

"Jadi, meski merasa dirugikan, petani tidak bisa berbuat banyak, karena khawatir tembakaunya tidak dibeli," katanya.

Dari tiga pembicara itu, semuanya sepakat bahwa sebagian isi Perda yang memperbolehkan pengambilan sampel tembakau tersebut harus dihapus.

"Untuk mengetahui kualitas tembakau ini, sebenarnya tidak perlu sampel dalam jumlah banyak. Segenggam tangan saja, kualitas tembakau sudah bisa diketahui," kata Ketua P4TM Khairul Umam.

Berbeda dengan sebagian pengusaha lainnya, 'Haji Her' sapaan karib Khairul Umam asal Kadur, Pamekasan ini, justru tidak mengambil sampel tembakau milik petani. Prinsip yang menjadi dasar adalah fatwa ulama, mengambil hak orang lain adalah haram.

"Karena itu, saya sangat setuju jika Perda tentang pengusahaan tembakau Madura yang salah satu isinya melegalkan pengambilan sampel tembakau petani dihapus," kata dia.

Hasil diskusi PWI Pamekasan tentang tata niaga tembakau Madura itu selanjutnya akan disampaikan ke Pemkab dan DPRD Pamekasan.

Secara terpisah Ketua DPRD Pamekasan Halili mengaku, rekomendasi forum diskusi PWI Pamekasan itu memang sesuai dengan keinginan dirinya.

Ia juga mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan PWI Pamekasan dalam membantu mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi petani tembakau itu.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023