PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim memperpanjang kerja sama penanganan persoalan hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui penandatanganan "Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara". 

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan perjanjian kerja sama memberikan banyak manfaat bagi pihaknya dalam menghadapi persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan hingga sosialisasi dan edukasi kepada pegawai Bank Jatim dalam operasional perbankan. 

"Kejaksaan juga menjalankan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor, melakukan pendampingan pembelian asset Bank Jatim, penanganan perkara perdata di pengadilan atas gugatan yang melibatkan Bank Jatim, dan upaya penurunan NPL akibat progres pembayaran maupun pelunasan kredit bermasalah," kata Busrul melalui keterangan resmi, Rabu.

Perpanjangan kerja sama itu juga sebagai upaya menjamin pengembalian kerugian bank melalui kewenangan dari bidang perdata dan tata usaha negara Kejati Jatim serta mitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan.

"Kami harap dengan adanya perpanjangan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan silaturahmi dan sinergi yang selama ini sudah terjalin baik antara Bank Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar dia.

Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati berharap implementasi pendampingan kepada Bank Jatim berjalan maksimal, khususnya melaksanakan berbagai kegiatan dengan memanfaatkan seluruh peran dari fungsi jaksa pengacara negara. 

Menurut Mia, ada beberapa peran dari jaksa pengacara negara yang bisa dimanfaatkan Bank Jatim, diantaranya bantuan hukum di ranah perdata dan tata usaha negara, serta pendampingan hukum yang berkaitan dengan legal audit, legal assistance, dan legal opinion

"Kami juga bisa memberikan pelayanan hukum kepada seluruh jajaran Bank Jatim secara personal, karena setiap warga negara berhak menggunakan pelayanan dari jaksa pengacara negara," ucapnya.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bank Jatim yang telah memperpanjang perjanjian kerja sama ini.

"Apabila ada permasalahan hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas Bank Jatim bisa langsung disampaikan kejaksaan sehingga seluruh jajaran Bank Jatim bisa fokus melaksanakan aktivitas perbankan," katanya.(*)

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023