Ahli hukum Prof. Dr Nindyo Pramono menegaskan pengurus korporasi bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum   

Guru Besar Hukum Bisnis dari Universitas Gajah Mada itu memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan  gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp232 miliar, Rabu.

Perkara perdata tersebut terkait kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar di Bank OCBC NISP.

Konglomerat Susilo Wonowidjojo sebagai salah satu tergugat menjadi pemegang saham pengendali melalui PT Hari Mahardika Utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2021, yang menyebabkan  terjadinya kredit macet senilai Rp232 miliar di Bank OCBC NISP. 

Total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat dalam perkara ini. 

Selain Susilo Wonowidjojo, para tergugat lainnya adalah PT HSI, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso, yang masing-masing saling memiliki hubungan afiliasi. 

Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP selaku penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar 16,50 juta dolar AS dan immateriil senilai Rp1 triliun. 

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Moh Fatkan, Prof Nindyo menjelaskan dua doktrin dalam prinsip "Piercing the Corporate Veil (PCV)".

Pertama, adanya suatu perbuatan hukum membebankan tanggung jawab pada para pengurus korporasi, direksi dan pemegang saham yang seharusnya kebal dari tanggung jawab dimaksud. Kedua, adanya perbuatan melawan hukum. 

"Terdapat hubungan sebab akibat yang memicu diterapkannya doktrin PCV.Para pengurus perseroan yang sebenarnya kebal dari tanggung jawab, menjadi tidak kebal dan malah memikul beban tanggung jawab, akibat dari suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan. Maka faktor perbuatan melawan hukum ini dianggap memicu diterapkannya doktrin PCV," kata Prof Nindyo.

Kuasa hukum dari sejumlah tergugat Gunadi Wibakso menanggapi penjelasan dari ahli di persidangan harus ada pembuktian bahwa tergugat melakukan tindakan melawan hukum.

"Selain itu, yang dijelaskan ahli di persidangan adalah untuk pemegang saham mayoritas dan kriteria itu tidak ada di Susilo Wonowidjojo," ujarnya. 

Sedangkan, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menilai Susilo Wonowidjojo selaku tergugat 1 turut secara tanggung renteng bersama pemegang saham lainnya, termasuk komisaris dan direksi PT HSI, wajib membayar utang kredit kepada Bank OCBC NISP. 

"Tanggung jawab secara tanggung renteng ini sesuai dengan Pasal 3, Ayat 2 b Undang-undang Perseroan Terbatas tahun 2007. Bahkan mantan pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadinya jika terbukti melanggar prinsip PCV," katanya. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023