Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi mulai menerapkan lintasan berbentuk huruf "S" dalam ujian praktik SIM C yang disambut baik oleh para pemohon SIM di wilayah Kabupaten Ngawi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi AKP Achmad Fahmi mengatakan lintasan S untuk ujian praktik SIM C secara resmi telah diberlakukan mulai tanggal 7 Agustus 2023. Hal itu menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Korlantas Polri.

"Dengan perubahan sirkuit dari sebelumnya menggunakan lintasan 8 menjadi lintasan S, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengurus SIM C terutama di uji praktik roda dua," ujar AKP Fahmi di Ngawi, Selasa.

Menurut dia, penerapan lintasan S untuk uji praktik SIM C tersebut disambut baik oleh para pemohon SIM C di Kabupaten Ngawi. Hal itu karena tingkat kelulusan para pemohon SIM C lebih tinggi.

Sesuai data yang dihimpun anggotanya, pada uji praktik SIM C dengan sirkuit atau lintasan 8 banyak warga Ngawi yang belum berhasil lulus. Bahkan hingga delapan kali tak lulus, baru ke sembilan kalinya lulus.

"Kalau dulu ujian lama dengan sirkuit atau lintasan 8 nilainya adalah sempurna. Dengan adanya penerapan lintasan S yang baru, diharapkan nilainya minimal bisa baik atau sudah bagus," kata dia.

Pihaknya menyatakan dengan pemberlakuan lintasan S yang baru tersebut tidak mengurangi esensi tes kemahiran masyarakat dalam berkendara roda dua.

Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri melakukan beberapa perubahan dalam uji praktik SIM C untuk kendaraan roda dua, yakni menghapus lintasan membentuk angka 8 menjadi lintasan membentuk huruf "S".

Lintasan baru itu secara resmi diterapkan di seluruh Satpas SIM se-Indonesia sejak Senin (7/8).

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023