Bojonegoro - Pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan sarana dan fasilitas produksi minyak Blok Cepu di Bojonegoro, Jawa Timur, seluas 500 hektare lebih hampir rampung, kecuali lahan seluas 3,5 hektare di Kecamatan Kalitidu yang masih sulit dibebaskan. "Panitia pembebasan tanah masih kesulitan membebaskan tanah di Kalitidu karena pemiliknya sudah berganti orang," kata Camat Kalitidu Nurul Azizah, Kamis. Ia mengatakan, lahan seluas 3,5 hektare yang belum bisa dibebaskan tersebut lokasinya di tepi jalan raya Bojonegoro-Cepu, Jateng, tepatnya di Desa Ngraho, Kecamatan Kalitidu. Pemilik awal sudah menjual lahan tersebut kepada pihak lain sehingga panitia harus mencari pemiliknya yang baru itu. "Kita masih berusaha melakukan pendekatan kepada pemilik baru itu," katanya menjelaskan. Ia mengatakan, di wilayahnya lahan yang sudah berhasil dibebaskan untuk kebutuhan proyek minyak Blok Cepu luasnya 17,5 hektare, lokasinya di Desa Ngraho dan Kalitidu. Secara terpisah, Camat Ngasem, Bambang Waluyo menjelaskan, di wilayah Ngasem dari kebutuhan 500 hektare secara prinsip, sudah tidak ada masalah. Namun, masih tersisa lahan seluas 68 hektare yang masih dalam proses penyelesaian administrasi. Dijadwalkan proses verifikasi administrasi 68 hektare lahan itu, awal Oktober sudah rampung sehingga uang pembayaran pembebasan tanah bisa diserahkan. "Pemilik tanah semuanya sudah sepakat dengan pembebasan tanahnya, termasuk harganya," katanya tanpa merinci harga dalam pembebasan tanah itu. Keterangan dari sumber lain yang diperoleh menyebutkan, dalam pembebasan lahan Blok Cepu, harga tanah yang dibebaskan berkisar Rp200.000/meter persegi. Harga tersebut, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga pembebasan tanah yang dilakukan sekitar 2 tahun lalu yang berkisar Rp50.000-Rp80.000/meter persegi. Ketua Tim Pembebebasan Lahan Blok Cepu Bojonegoro Setyo Hartono mengatakan masih menelusuri pemilik tanah di Kecamatan Kalitidu, seluas 3,5 hektare yang belum bisa dibebaskan itu. Panitia, lanjut Hartono yang juga Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, akan membawa masalah itu ke proses hukum kalau ada pemilik tanah atau spekulan yang berusaha menghambat proses pembebasan tanah. "Coba kami cek dulu, kalau memang ada unsur kesengajaan menghambat kita laporkan ke polisi saja," katanya menegaskan.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011