Ponorogo - DPRD Ponorogo, Jawa Timur, mulai menyoroti insiden kecelakaan kerja di sebuah pabrik roti setempat yang menyebabkan seorang pekerja anak yang baru berusia 15 tahun, tewas tergilas mesin penggiling, Selasa (20/9). "Insiden itu sangat memprihatinkan, apalagi korbannya adalah pekerja (anak) di bawah umur yang tidak mengetahui seluk-beluk pengoperasian mesin penggilingan roti. Kasus ini sudah seharusnya diusut tuntas," kata Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Mardjoeki, Rabu. Selain dugaan pelanggaran undang-undang tenaga kerja, Mardjoeki juga menyoroti izin perusahaan yang dinilainya sudah kedaluwarsa. Ia bahkan menyebut aktivitas produksi perusahaan roti Sarinah yang berlokasi di Kecamatan Babadan tersebut ilegal sehingga pihak kepolisian maupun pemerintah daerah harus bertindak tegas. "Kesalahan jelas ada pada pihak perusahaan dan itu harus ada sanksi," kecamnya. Menindaklanjuti kasus tersebut, sejumlah anggota DPRD Ponorogo telah melakukan inspeksi ke lokasi untuk mengetahui kronologi kejadian. Hasilnya, kata Mardjoeki, selain mendapati fakta bahwa korban yang diidentifikasi bernama Ali itu tidak menguasai seluk-beluk pengoperasian mesin penggiling roti, ternyata masih ada belasan anak di bawah umur lainnya yang dipekerjakan di pabrik roti tersebut. "Secepatnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan serta dinas terkait untuk mengusut kasus ini. Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi," tegas Mardjoeki. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ponorogo, Pujo Santoso mengakui jika posisi perusahaan roti Sarinah ilegal. Peryataan itu didasari tidak terdaftarnya para pekerja anak itu di instansi yang dipimpinnya saat ini. "Kami tidak tahu (keberadaan perusahaan) dan juga mungkin di Dinas Indakop (Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM) juga tidak terdaftar," kata Pujo. Pujo menolak berkomentar mengenai kemungkinan penutupan pabrik roti Sarinah dengan alasan masalah tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Kami menyerahkan sepenuhnya proses pengusutannya ke pihak kepolisian," tuturnya. Dinsosnakertrans sejauh ini baru sebatas menjadi saksi dalam kejadian tersebut. Namun dari data-data yang mereka peroleh, perusahaan itu telah dinyatakan melanggar undang-undang nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Bentuk pelanggarannya antara lain adalah tidak melaporkan pekerjanya yang masih di bawah 18 tahun serta lama jam kerja yang melebihi tiga jam. Diberitakan, Ali tewas setelah tergilas mesin penggiling adonan roti di tempat kerjanya, sebuah pabrik roti yang berlokasi di Desa Japanan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Dia tewas karena mengalami luka cukup parah di bagian kepala setelah terseret masuk ke dalam mesin penggilingan adonan roti. Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, belasan anak di bawah umur yang dipekerjakan di pabrik roti itu kebanyakan berasal dari luar daerah, seperti Kota Semarang, Jawa Tengah dan Cirebon, Jabar.

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011