Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memberi pendampingan kepada anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual yang kini diusut tim penyidik di Mapolres setempat.
"Kami memberikan pendampingan karena korban mengalami trauma berat dan terkucil dari teman-teman sebaya mereka," kata Koordinator Divisi Hukum PPTP3A Pamekasan Umi Supraptiningsih di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.
Ia menuturkan, anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual itu masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Pamekasan.
Yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku sekolah kelas 4 dan kejadian itu berlangsung selama dua tahun.
Dosen ilmu hukum di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura ini lebih lanjut menjelaskan, selain membantu melakukan pendampingan, pihaknya juga terus berupaya memulihkan kesehatan mental korban.
"Kami juga berkoordinasi dengan bagian perlindungan perempuan dan anak di Mapolres Pamekasan, yang memproses kasus ini secara hukum," kata Umi.
Sebelumnya, Polres Pamekasan telah menangkap seorang pelaku kekerasan pada anak di bawah umum berinisial SP (24). Pelaku merupakan kakak ipar korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menuturkan, kejadian terkutuk itu dilakukan tersangka saat situasi di rumah korban sedang sepi.
"Dengan berbagai jenis bujuk rayu dan iming-iming uang, si pelaku melancarkan aksi bejat-nya dan kejadian tersebut terus berulang hingga selama dua tahun," katanya.
Sejumlah barang bukti berupa kaos singlet, celana hitam, kaos warna pink, dan satu buah sarung warna cokelat milik pelaku telah disita petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkab Pamekasan, jumlah kasus kekerasan pada anak selama Januari hingga Juli 2023 sebanyak 15 kasus.
Data ini meningkat dibanding jumlah kasus yang terjadi pada 2022 yang mencapai 14 kasus. Sedangkan pada 2021 tercatat sebanyak 17 kasus.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kami memberikan pendampingan karena korban mengalami trauma berat dan terkucil dari teman-teman sebaya mereka," kata Koordinator Divisi Hukum PPTP3A Pamekasan Umi Supraptiningsih di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.
Ia menuturkan, anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual itu masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Pamekasan.
Yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku sekolah kelas 4 dan kejadian itu berlangsung selama dua tahun.
Dosen ilmu hukum di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura ini lebih lanjut menjelaskan, selain membantu melakukan pendampingan, pihaknya juga terus berupaya memulihkan kesehatan mental korban.
"Kami juga berkoordinasi dengan bagian perlindungan perempuan dan anak di Mapolres Pamekasan, yang memproses kasus ini secara hukum," kata Umi.
Sebelumnya, Polres Pamekasan telah menangkap seorang pelaku kekerasan pada anak di bawah umum berinisial SP (24). Pelaku merupakan kakak ipar korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menuturkan, kejadian terkutuk itu dilakukan tersangka saat situasi di rumah korban sedang sepi.
"Dengan berbagai jenis bujuk rayu dan iming-iming uang, si pelaku melancarkan aksi bejat-nya dan kejadian tersebut terus berulang hingga selama dua tahun," katanya.
Sejumlah barang bukti berupa kaos singlet, celana hitam, kaos warna pink, dan satu buah sarung warna cokelat milik pelaku telah disita petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkab Pamekasan, jumlah kasus kekerasan pada anak selama Januari hingga Juli 2023 sebanyak 15 kasus.
Data ini meningkat dibanding jumlah kasus yang terjadi pada 2022 yang mencapai 14 kasus. Sedangkan pada 2021 tercatat sebanyak 17 kasus.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023