Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur memanggil ratusan kepala SD dan SMP negeri di daerah itu guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai praktik jual beli buku dan seragam di sekolah.

"Sekolah tidak dibenarkan melakukan praktik jual beli buku ataupun seragam. Hanya boleh memfasilitasi siswa mendapatkan lembar kerja siswa (LKS) dan seragam. Artinya, boleh difasilitasi oleh sekolah dengan menawarkan kepada siswa dan juga bisa juga fotokopi," kata Anggota Komisi IV DPRD Situbondo Tolak Atin kepada wartawan di Situbondo, Rabu.

Jika ada sekolah yang melakukan praktik jual beli buku dan seragam, lanjut dia, wali murid diminta langsung mengadukan ke DPRD, untuk kemudian ditindaklanjuti bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Berdasarkan hasil investigasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, kata dia, tidak ditemukan praktik jual beli buku dan seragam di SD dan SMP.

Baca juga: DPRD Situbondo desak otoritas pelabuhan agar tertib berikan izin berlayar

"Jadi, perlu kita pahami bersama bahwa LKS dan buku paket memang menjadi sarana pendukung bagaimana proses pembelajaran bisa tercapai," ujarnya.

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo Supiyono mengatakan sejauh ini tidak ada pengaduan kepada pihaknya mengenai praktik jual beli LKS dan seragam pada tahun ajaran baru.

"Sekolah hanya memfasilitasi karena menjadi permintaan dan kesepakatan murid untuk mempermudah siswa dalam mengerjakan tugas melalui LKS," ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, Dinas Pendidikan setempat telah mengarahkan guru kelas di sekolah-sekolah agar mampu membuat LKS sendiri.

"Tapi di Situbondo masih belum ada LKS umum yang dibuat oleh guru. Kalau LKS olahraga, pendidikan jasmani dan kesehatan sudah ada karya guru Situbondo," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023