Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Surabaya mendorong pemerintah kota setempat membentuk tim gugus tugas untuk melakukan pengawasan apartemen di wilayah setempat.
"Realisasi pendapatan rendah, kami mendorong wali kota terbitkan tim gugus tugas pengawasan apartemen," kata Ketua FPG DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, di Surabaya banyak berdiri apartemen yang dibangun oleh berbagai pengembang. Rata-rata banyak warga Surabaya maupun luar Surabaya yang membeli unit tersebut baik untuk dihuni sendiri maupun disewakan kepada pihak ketiga baik secara bulanan maupun tahunan.
Sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2011 Tentang Rumah Susun sebagai pengganti atas UU Nomor 16 tahun 1985, pengembang wajib memberikan hak milik atas satuan rumah susun kepada semua konsumen yang telah membeli unit tersebut.
"Saya berharap pemkot melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengembang pengembang apartemen guna melindungi hak konsumen yang membeli unit apartemen tersebut," ujar anggota Komisi A DPRD Surabaya itu.
Namun, lanjut dia, jika ada pengembang yang tidak melakukan hal itu, pihaknya berharap pemkot memberikan sangsi administratif kepada pengembang tersebut.
Begitu sebaliknya, jika pengembang tertib melakukan akta pemisahan (pertelaan) yang disahkan oleh kepala daerah, maka Pemkot bisa mengoptimalkan pendapatan dari biaya perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual bangunan dikurangi dari nilai perolehan objek pajak.
Saat ini, kata dia, realisasi pendapatan Pemkot Surabaya hasilnya tidak terlalu menggembirakan, sehingga berpengaruh pada rencana pembangunan yang telah di canangkan. Hal ini tentu merugikan masyarakat yang telah menanti realisasi atas segala rencana pembangunan.
"Untuk itu, kami berharap wali kota mendorong gugus tugas soal apartemen ini dengan cara-cara yang luar biasa, tidak dengan cara-cara yang biasa agar sektor penerimaan pajak di sektor ini bisa dimaksimalkan," ucap Toni, panggilan akrabnya.
Jika pemkot berkomitmen kuat untuk membentuk gugus tugas ini, maka Pemkot telah hadir untuk melindungi warga Surabaya yang berhak mendapatkan kepastian hukum atas pembelian unit apartemen.
Selain itu juga bisa memaksimalkan sektor penerimaan pajak di sektor ini sekaligus melakukan penilaian atas kualitas pengembang apartemen, mana yang dapat dipercaya, dan mana yang pandai memanipulasi data.
"Saya memerintahkan kepada anggota Fraksi Partai Golkar yang berada di badan anggaran untuk mencermati angka angka yang disajikan oleh TAPD (Tim Anggaran Pendapatan Daerah), agar bisa mengukur sejauh mana kemanfaatannya terhadap rakyat biar tidak menjadi angka angka tanpa makna," kata Toni.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Realisasi pendapatan rendah, kami mendorong wali kota terbitkan tim gugus tugas pengawasan apartemen," kata Ketua FPG DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, di Surabaya banyak berdiri apartemen yang dibangun oleh berbagai pengembang. Rata-rata banyak warga Surabaya maupun luar Surabaya yang membeli unit tersebut baik untuk dihuni sendiri maupun disewakan kepada pihak ketiga baik secara bulanan maupun tahunan.
Sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2011 Tentang Rumah Susun sebagai pengganti atas UU Nomor 16 tahun 1985, pengembang wajib memberikan hak milik atas satuan rumah susun kepada semua konsumen yang telah membeli unit tersebut.
"Saya berharap pemkot melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengembang pengembang apartemen guna melindungi hak konsumen yang membeli unit apartemen tersebut," ujar anggota Komisi A DPRD Surabaya itu.
Namun, lanjut dia, jika ada pengembang yang tidak melakukan hal itu, pihaknya berharap pemkot memberikan sangsi administratif kepada pengembang tersebut.
Begitu sebaliknya, jika pengembang tertib melakukan akta pemisahan (pertelaan) yang disahkan oleh kepala daerah, maka Pemkot bisa mengoptimalkan pendapatan dari biaya perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual bangunan dikurangi dari nilai perolehan objek pajak.
Saat ini, kata dia, realisasi pendapatan Pemkot Surabaya hasilnya tidak terlalu menggembirakan, sehingga berpengaruh pada rencana pembangunan yang telah di canangkan. Hal ini tentu merugikan masyarakat yang telah menanti realisasi atas segala rencana pembangunan.
"Untuk itu, kami berharap wali kota mendorong gugus tugas soal apartemen ini dengan cara-cara yang luar biasa, tidak dengan cara-cara yang biasa agar sektor penerimaan pajak di sektor ini bisa dimaksimalkan," ucap Toni, panggilan akrabnya.
Jika pemkot berkomitmen kuat untuk membentuk gugus tugas ini, maka Pemkot telah hadir untuk melindungi warga Surabaya yang berhak mendapatkan kepastian hukum atas pembelian unit apartemen.
Selain itu juga bisa memaksimalkan sektor penerimaan pajak di sektor ini sekaligus melakukan penilaian atas kualitas pengembang apartemen, mana yang dapat dipercaya, dan mana yang pandai memanipulasi data.
"Saya memerintahkan kepada anggota Fraksi Partai Golkar yang berada di badan anggaran untuk mencermati angka angka yang disajikan oleh TAPD (Tim Anggaran Pendapatan Daerah), agar bisa mengukur sejauh mana kemanfaatannya terhadap rakyat biar tidak menjadi angka angka tanpa makna," kata Toni.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023