Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Mawardi, membantah kabar yang beredar luas di masyarakat bahwa institusi itu melakukan praktik jual kuota haji pada sejumlah calon haji di wilayah itu.
"Kabar itu tidak benar," kata Mawardi di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.
Ia menjelaskan, sistem yang digunakan Kemenag mulai dari pusat hingga ke daerah saat ini menggunakan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Dengan Siskohat, kata dia, calon gaji yang gagal berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah akan diganti secara otomatis dengan calon haji lainnya yang berada di nomor urut berikutnya.
Atau, katanya, bisa diganti oleh ahli warisnya apabila yang bersangkutan meninggal dunia yang dibuktikan identitas diri sang calon pengganti, seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan surat kematian.
Baca juga: Kemenag Pamekasan kerja sama Densus 88 cegah paham radikal
"Kalau tidak membuktikan, tentu tidak bisa," katanya.
Dengan demikian, kata dia, maka segala sesuatu di luar ketentuan regulasi dalam hal pemberangkatan calon haji tersebut tidak mungkin dilakukan oleh Kemenag Pamekasan.
Pernyataan Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi ini disampaikan guna menanggapi kabar yang beredar luas di Pamekasan tentang pengakuan sejumlah calon haji yang didatangi oknum yang mengaku petugas dari Kantor Kemenag Pamekasan.
Oknum itu mengaku bisa memberangkatkan calon haji tersebut, menggantikan calon haji yang gagal berangkat dengan syarat membayar uang sebesar Rp70 juta.
Calon haji yang banyak didatangi oknum ini umumnya merupakan warga yang baru mendaftar untuk menunaikan ibadah haji.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kabar itu tidak benar," kata Mawardi di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.
Ia menjelaskan, sistem yang digunakan Kemenag mulai dari pusat hingga ke daerah saat ini menggunakan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Dengan Siskohat, kata dia, calon gaji yang gagal berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah akan diganti secara otomatis dengan calon haji lainnya yang berada di nomor urut berikutnya.
Atau, katanya, bisa diganti oleh ahli warisnya apabila yang bersangkutan meninggal dunia yang dibuktikan identitas diri sang calon pengganti, seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan surat kematian.
Baca juga: Kemenag Pamekasan kerja sama Densus 88 cegah paham radikal
"Kalau tidak membuktikan, tentu tidak bisa," katanya.
Dengan demikian, kata dia, maka segala sesuatu di luar ketentuan regulasi dalam hal pemberangkatan calon haji tersebut tidak mungkin dilakukan oleh Kemenag Pamekasan.
Pernyataan Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi ini disampaikan guna menanggapi kabar yang beredar luas di Pamekasan tentang pengakuan sejumlah calon haji yang didatangi oknum yang mengaku petugas dari Kantor Kemenag Pamekasan.
Oknum itu mengaku bisa memberangkatkan calon haji tersebut, menggantikan calon haji yang gagal berangkat dengan syarat membayar uang sebesar Rp70 juta.
Calon haji yang banyak didatangi oknum ini umumnya merupakan warga yang baru mendaftar untuk menunaikan ibadah haji.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023