Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyerahkan 366 sertifikat yang diajukan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta masyarakat penerima sertifikat tanah dari program itu untuk berhati-hati terhadap rentenir.

"Disimpan baik-baik, kalaupun harus diagunkan jangan dikasih ke rentenir atau pihak-pihak nakal," katanya di Kediri, Rabu.

Pihaknya mengungkapkan dari 366 sertifikat tersebut diserahkan kepada warga Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan.

Pemkab juga akan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya menjaga sertifikat.

Jika terpaksa mengagunkan sertifikat untuk usaha misalnya, katanya, dianjurkan ke bank daerah yang bunganya relatif lebih rendah.

"Jadi Bank Daerah Kabupaten Kediri saat ini bunganya hanya empat persen," kata dia.

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo mejelaskan ada dua target yang ditetapkan untuk PTSL, yakni peta bidang tanah dan sertifikat hak atas tanah.

PTSL salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Ia menjelaskan untuk peta bidang tanah di Kabupaten Kediri ditargetkan 25.003 hektare, sedang sertifikat hak atas tanah 66.313 bidang.

Peta bidang tanah merupakan hasil pengukuran yang dilakukan melalui PTSL, sedangkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) merupakan sertifikat tanah yang muncul setelah pengukuran dan juga telah memenuhi kelengkapan berkas dan dokumen.

Progres peta bidang tanah di Kabupaten Kediri, kata dia, di setiap desa mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda. Hingga pekan ke-3 Juli 2023 ini progres peta bidang tanah mencapai 26,34 persen.

"(Progres, red.) sertifikat hak atas tanah sudah 35,32 persen, harapannya tahun ini kami tuntaskan di PTSL ini," kata dia.

Dalam program tersebut, BPN Kabupaten Kediri juga dibantu kelompok masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat desa untuk Program PTSL.

BPN juga melakukan jemput bola ke desa sehingga antara dokumen satu dengan yang lain berkesinambungan.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023