Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperluas sasaran penerima bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari sebelumnya kelompok petani tembakau dan buruh linting, saat ini mencakup kelompok rentan lain, termasuk tenaga administrasi pabrik rokok.

"Ada tambahan prioritas kelompok rentan yang ditetapkan dengan SK bupati, termasuk juga boleh diberikan kepada tenaga administrasi yang ada di pabrik rokok," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Rabu.

BLT DBHCHT sebelumnya sudah diserahkan ke beberapa desa dan kelurahan, di mana terakhir disalurkan untuk 153 keluarga penerima manfaat BLT DBHCHT.

Dia menjelaskan pada tahun ini ada 2.231 keluarga penerima manfaat BLT DBHCHT. Mereka terdiri atas 929 buruh tani tembakau, 684 buruh rokok, 574 keluarga miskin atau petani, dan 144 tenaga administrasi.

Sesuai peraturan Kementerian Keuangan, dana DBHCHT untuk memberikan bantuan masyarakat.

"Kenapa buruh pabrik rokok yang notabene sudah bergaji masih mendapatkan BLT ini, karena memang bantuan ini khusus bersumber dari pajaknya orang-orang yang merokok," katanya.

Para penerima manfaat akan mendapatkan bantuan ini sebesar Rp300 ribu per bulan selama lima bulan.

Ia berharap, penerima manfaat dapat menggunakan bantuan ini dengan bijak, khususnya untuk menambah perbaikan gizi, karena mereka merupakan kelompok rentan terpapar penyakit.

"Memanfaatkan bantuan yang didapat baik untuk penambahan gizi atau mungkin untuk menambah penguatan ekonomi," ujarnya.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023