Sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp232 miliar menghadirkan saksi ahli Muhammad Yahya Harahap.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Moh Fatkan, ahli hukum perdata yang juga Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI periode 1982 - 2000 itu menjabarkan Pasal 3 ayat 2 huruf (b) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

"Pemegang saham dapat dituntut atas perbuatan melawan hukum jika terbukti melakukan pengalihan saham dengan itikad tidak baik dan menghindari kewajiban utang perseroan kepada kreditur," katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu.

Perkara perdata tersebut terkait kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar yang digugat oleh Bank OCBC NISP.

Konglomerat Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali melalui PT Hari Mahardika Utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2021, yang menyebabkan  terjadinya kredit macet senilai Rp232 miliar di Bank OCBC NISP. 

Total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat dalam perkara ini. 

Selain Susilo Wonowidjojo, para tergugat lainnya adalah PT HSI, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso, tang masing-masing saling memiliki hubungan afiliasi. 

Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim menghukum para tergugat dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar 16,50 juta dolar AS dan immateriil senilai Rp1 triliun. 

Menepis pendapat saksi ahli, Kuasa Hukum sejumlah tergugat Gunadi Wibaksono menyebut perkara ini adalah wanprestasi karena hanya mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian kredit, sehingga pihak lain yang tidak menandatangani tidak terikat dalam perjanjian. 

“Perbuatan melawan hukum itu jika seseorang melanggar peraturan, bukan melanggar perjanjian. Sedangkan dalam gugatan ini, karena melanggar perjanjian, makanya disebut wanprestasi,” ujarnya. 

Namun saksi ahli Yahya menjelaskan bahwa yang disebut wanprestasi disebabkan oleh satu pihak yang memecah atau melanggar isi perjanjian secara sepihak. 

"Jika dalam melanggar perjanjian ada unsur tindakan itikad tidak baik maka melanggar Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Wanprestasi itu kelalaiannya kecil, sedangkan untuk menuntut perbuatan melawan hukum harus dibuktikan adanya itikad tidak baik yang dilakukan pihak bersangkutan," tuturnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023