Dinas Sosial Kota Kediri mengadakan sosialisasi terkait dengan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) yang tidak sesuai dengan aturan di wilayah setempat.  

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi, Rabu, mengatakan kegiatan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara PUB seperti pemilik toko dan rumah makan yang terdapat kotak amal atau kotak sumbangan agar lebih memahami regulasi pemerintah.

"Kegiatan ini upaya mengendalikan PUB yang bersifat liar yang tidak menjalankan perizinan atau permohonan rekomendasi kepada Dinas Sosial Kota Kediri," kata Paulus di Kediri.

Pihaknya khawatir jika PUB bisa disalahgunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

Dirinya menjelaskan terkait dengan tata cara pendaftarannya, yakni pemohon dapat mengajukan permohonan izin melalui simppsdbs.kemsos.go.id kemudian melengkapi proses registrasi.

Ia juga menjelaskan, PUB yang tidak memerlukan izin yaitu kewajiban hukum agama, amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah, hukum adat atau adat kebiasaan, dalam lingkungan terbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi.

Paulus menegaskan penyelenggaraan PUB tidak berizin ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. 

"Nanti dari Satpol PP dan kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika masih didapati penyelenggaraan PUB yang tidak berizin di area pertokoan dan rumah makan," kata dia.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023