Kepolisian Sektor Lakarsantri Surabaya menangkap seorang pria berinisial MY (19) yang diduga merupakan pelaku sekaligus otak dari aksi kejahatan begal di jalan.

Kapolsek Lakarsantri Kompol M Hakim mengatakan MY saat melancarkan aksinya mengajak dua anak di bawah umur, yakni KS (16) dan PR (17).

"Kelompok ini meski masih anak-anak tak segan melukai para korbannya dengan senjata tajam," kata Hakim melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Selasa.

Selain mengajak anak di bawah umur MY juga diketahui merupakan seorang residivis kejahatan serupa. Tercatat di pernah ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Sukomanunggal dan Asemrowo Surabaya.

Hakim menyebut aksi begal di Jalan Raya Alas Malang terjadi pada Kamis (22/6) dini hari.

Saat itu korban bernama R tengah berboncengan dengan temannya dan melintas di Jalan Raya Alas Malang.

Komplotan tersebut kemudian mengejar kendaraan yang ditumpangi oleh dengan korban menggunakan satu unit sepeda motor.

Kendaraan ketiganya kemudian berhenti untuk menghadang motor korban. Aksi selanjutnya berlanjut dengan upaya para pelaku merampas barang berharga milik R dan temannya.

"Pelaku meminta HP juga menggeledah jaket teman korban dan mengambil yang disimpan di saku jaket, setelah itu mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan membuangnya tidak jauh dari tempat kejadian," ujarnya.

Setelah kejadian itu, korban langsung melayangkan laporan ke Kepolisian Sektor Lakarsantri.

Petugas kepolisian juga melakukan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

"Anggota dapat menganalisa pelaku dari rekaman CCTV, juga mendapatkan informasi salah satu pelaku berada di warung kopi di daerah Kandangan tertangkap massa," katanya.

Kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan dugaan kasus tersebut. Tak hanya meringkus MY, petugas juga menangkap dua terduga pelaku lainnya yang masih berusia di bawah umur itu.

"Anggota kemudian melakukan pengembangan penangkapan kedua pelaku yang anak-anak berada di wilayah Polsek Tandes dan mereka mengaku telah melakukan pencurian dengan modus menghadang, memberhentikan dan membawa senjata tajam," ucapnya.

Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Karangpulang mengamankan barang bukti berupa HP beserta kotak dus, sepeda motor "Suzuki Spin" merah dan senjata tajam jenis celurit.
 

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023