Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap tiga pemuda yang diduga merupakan kawanan gangster dan hendak melancarkan aksi tawuran di kawasan Jalan Raya Undaan.
Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Santoso menyebut penangkapan itu bermula ketika kepolisian setempat mendapatkan laporan masyarakat, terkait adanya kegiatan sekelompok anak muda yang diduga merupakan kelompok gangster di wilayah Undaan.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya sekumpulan anak muda yang diduga gangster di wilayah Undaan Surabaya, sekitar pukul 02.45 WIB," kata Teguh melalui keterangan resmi, Jumat.
Teguh menyatakan setelah mendapatkan laporan tersebut kepolisian kemudian menerjunkan Tim Reaksi Cepat Tindak atau Respatti Satuan Samapta untuk menuju lokasi, sekaligus melakukan pengamanan kawasan tersebut.
"Team Respatti langsung mendatangi lokasi," ujarnya.
Diketahui, para pemuda yang ditangkap polisi merupakan warga asal Surabaya, yakni berinisial MY (15) warga asal Simo Gunung, BD (17) warga asal Tambakrejo, dan MF (16) yang merupakan warga asal Wonorejo.
AKBP Teguh menyebut proses penangkapan bermula ketika petugas dari Tim Respatti tiba di Jalan Undaan, seusai kepolisian setempat menerima laporan dari warga.
Saat itu, petugas kepolisian mendapati para anggota gangster lari berhamburan menghindari upaya pembubaran dugaan tindak tawuran itu.
Namun, setidaknya petugas Respatti Satuan Samapta Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mampu menangkap MY, BD, dan MF. Mereka diduga merupakan tiga diantara para anggota gangster yang hendak melaksanakan aksi tawuran di Jalan Undaan.
Selain menangkap tiga pemuda itu, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, diantaranya satu celurit, satu samurai, dan barang bukti lainnya.
"Kemudian mengamankan satu senjata tajam yang dimodifikasi, lalu ada satu unit sepeda motor dan 4 buah handphone," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Santoso menyebut penangkapan itu bermula ketika kepolisian setempat mendapatkan laporan masyarakat, terkait adanya kegiatan sekelompok anak muda yang diduga merupakan kelompok gangster di wilayah Undaan.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya sekumpulan anak muda yang diduga gangster di wilayah Undaan Surabaya, sekitar pukul 02.45 WIB," kata Teguh melalui keterangan resmi, Jumat.
Teguh menyatakan setelah mendapatkan laporan tersebut kepolisian kemudian menerjunkan Tim Reaksi Cepat Tindak atau Respatti Satuan Samapta untuk menuju lokasi, sekaligus melakukan pengamanan kawasan tersebut.
"Team Respatti langsung mendatangi lokasi," ujarnya.
Diketahui, para pemuda yang ditangkap polisi merupakan warga asal Surabaya, yakni berinisial MY (15) warga asal Simo Gunung, BD (17) warga asal Tambakrejo, dan MF (16) yang merupakan warga asal Wonorejo.
AKBP Teguh menyebut proses penangkapan bermula ketika petugas dari Tim Respatti tiba di Jalan Undaan, seusai kepolisian setempat menerima laporan dari warga.
Saat itu, petugas kepolisian mendapati para anggota gangster lari berhamburan menghindari upaya pembubaran dugaan tindak tawuran itu.
Namun, setidaknya petugas Respatti Satuan Samapta Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mampu menangkap MY, BD, dan MF. Mereka diduga merupakan tiga diantara para anggota gangster yang hendak melaksanakan aksi tawuran di Jalan Undaan.
Selain menangkap tiga pemuda itu, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, diantaranya satu celurit, satu samurai, dan barang bukti lainnya.
"Kemudian mengamankan satu senjata tajam yang dimodifikasi, lalu ada satu unit sepeda motor dan 4 buah handphone," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023