Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Jawa Timur, tengah mendata ulang seluruh tanah aset yang saat ini masih digunakan atau dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum.

Kepala BPKAD Surabaya Syamsul Hariadi di Surabaya, Selasa, memperkirakan ada lebih dari 1.000 tanah aset milik pemerintah kota (pemkot) setempat yang saat ini masih digunakan atau dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum tersebar di 31 kecamatan.

"Kami tengah mendata atau merekap ulang seluruh tanah aset milik pemkot. Hal ini sebagaimana menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait upaya penyelamatan aset negara," katanya.

Sementara ini, kata dia, tercatat 598 lokasi tanah aset milik pemkot yang belum dimanfaatkan. Ratusan tanah aset tersebut lokasinya tersebar di 31 kecamatan.

"Masih akan dicek lagi, yang sudah ready akan segera ditawarkan kepada pihak lain, baik melalui sistem sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun sistem yang lain," ucapnya.

Untuk tanah aset yang sudah dikelola pihak lain, Syamsul memperkirakan ada lebih dari 1.000 lokasi.

"Ada lebih dari 1.000, lokasinya tersebar di semua kecamatan. Yang paling banyak IPT (izin pemakaian tanah) atau surat ijo," katanya.

Menurut dia, rata-rata tanah aset yang digunakan pihak lain tanpa adanya ikatan hukum, bermasalah sejak 2020. Misalnya, karena adanya COVID-19 dan bahkan sebagian digunakan karena alasan kesulitan keuangan. Ada pula karena adanya konflik internal seperti pergantian pengurus dan sebagainya.

"Sebagian lagi karena asetnya memang masih bermasalah, seperti dobel pencatatan dengan pihak lain dan sengketa lahan," ujarnya.

Untuk itu, Syamsul memastikan bahwa pihaknya tengah melakukan konsultasi dan meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga terkait, mulai dari kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk ini, kami sudah proses konsultasi dan minta pendampingan ke kejaksaan, BPK dan KPK," katanya.

Ditargetkan oleh pihaknya bahwa seluruh tanah aset yang masih dikelola pihak lain dapat segera diselamatkan dengan dilakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, ada kepastian hukum apabila tanah aset tersebut ke depan akan dilakukan kerja sama dengan pihak lain.

"Kalau sudah ada kepastian hukum, otomatis akan banyak investor yang berminat sehingga kami bisa pilih investor yang kompeten dengan penawaran sewa yang tinggi, berarti juga akan meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Surabaya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ada berbagai macam mekanisme kerja sama untuk menambah PAD Surabaya melalui pemanfaatan aset. Misalnya, melalui retribusi IPT, izin pemanfaatan ruang (IPR), hingga retribusi sewa tanah dan bangunan seperti di Gedung Wanita dan Convention Hall.

"Ada juga melalui sewa jembatan penyeberangan, biasanya untuk iklan. Selain itu, juga melalui sewa gedung komersial seperti Hi-Tech Mall," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023