Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas yang mengurus paspor di kantor tersebut.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu, mengatakan pengurusan paspor bagi penyandang disabilitas lebih cepat dibanding warga pada umumnya.
"Kemudahan pembuatan paspor bagi penyandang disabilitas ini karena menjadi atensi pimpinan dan telah menjadi komitmen Kantor Imigrasi untuk membantu mereka yang membutuhkan perhatian khusus," katanya.
Ia menuturkan, salah satu kemudahan yang diberikan Kantor Imigrasi Pamekasan untuk penyandang disabilitas yakni tidak perlu mendaftar dulu melalui daring.
"Biasanya harus mendaftar dulu secara daring dan setelah itu baru datang ke kantor. Namun, khusus untuk penyandang disabilitas, mereka bisa datang langsung ke kantor," katanya.
"Jadi, tinggal datang saja, dan langsung foto," kata Soebagjo.
Mengenai persyaratan administrasi, ia menjelaskan, sama sebagaimana berlaku pada pemohon paspor pada umumnya.
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pemohon paspor baru meliputi mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam, foto kopi KTP dan KK serta menyertakan aslinya, akta kelahiran, akta perkawinan/surat nikah/surat baptis, dan surat keputusan ganti nama bagi yang pernah mengganti nama.
Sedangkan bagi anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, maka persyaratan administrasi yang perlu diserahkan KTP elektronik kedua orang tua yang masih berlaku, KK anak terdaftar, akta perkawinan/surat nikah orang tua, akta kelahiran, surat pernyataan (izin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai), paspor orang tua/wali dan tidak terdaftar dalam Daftar Pencegahan.
"Selanjutnya membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Soebagjo menjelaskan.
Ia mengemukakan biaya administrasi pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan saat ini sebesar Rp350 ribu dan untuk e-passport Rp650 ribu, sedangkan biaya yang membutuhkan proses cepat, yakni selesai dalam sehari Rp1 juta.
Soebagjo mengatakan, layanan khusus bagi penyandang disabilitas ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diterapkan selain sistem pelayanan jemput bola bagi warga kepulauan.
"Semua ini kami lakukan, karena kami ingin memberikan yang terbaik dengan menempatkan peran sebagai abdi dan pelayan masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu, mengatakan pengurusan paspor bagi penyandang disabilitas lebih cepat dibanding warga pada umumnya.
"Kemudahan pembuatan paspor bagi penyandang disabilitas ini karena menjadi atensi pimpinan dan telah menjadi komitmen Kantor Imigrasi untuk membantu mereka yang membutuhkan perhatian khusus," katanya.
Ia menuturkan, salah satu kemudahan yang diberikan Kantor Imigrasi Pamekasan untuk penyandang disabilitas yakni tidak perlu mendaftar dulu melalui daring.
"Biasanya harus mendaftar dulu secara daring dan setelah itu baru datang ke kantor. Namun, khusus untuk penyandang disabilitas, mereka bisa datang langsung ke kantor," katanya.
"Jadi, tinggal datang saja, dan langsung foto," kata Soebagjo.
Mengenai persyaratan administrasi, ia menjelaskan, sama sebagaimana berlaku pada pemohon paspor pada umumnya.
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pemohon paspor baru meliputi mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam, foto kopi KTP dan KK serta menyertakan aslinya, akta kelahiran, akta perkawinan/surat nikah/surat baptis, dan surat keputusan ganti nama bagi yang pernah mengganti nama.
Sedangkan bagi anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, maka persyaratan administrasi yang perlu diserahkan KTP elektronik kedua orang tua yang masih berlaku, KK anak terdaftar, akta perkawinan/surat nikah orang tua, akta kelahiran, surat pernyataan (izin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai), paspor orang tua/wali dan tidak terdaftar dalam Daftar Pencegahan.
"Selanjutnya membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Soebagjo menjelaskan.
Ia mengemukakan biaya administrasi pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan saat ini sebesar Rp350 ribu dan untuk e-passport Rp650 ribu, sedangkan biaya yang membutuhkan proses cepat, yakni selesai dalam sehari Rp1 juta.
Soebagjo mengatakan, layanan khusus bagi penyandang disabilitas ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diterapkan selain sistem pelayanan jemput bola bagi warga kepulauan.
"Semua ini kami lakukan, karena kami ingin memberikan yang terbaik dengan menempatkan peran sebagai abdi dan pelayan masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023