Bangkalan - Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dalam berupaya menekan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana di lembaga itu. "Kami sengaja menggandeng Kejari agar tata kelola anggaran dan pemerintahan di BPWS sesuai dengan koridor hukum," kata Kepala BPWS, Moh. Irian, di Bangkalan, Jumat. Kerja sama antara BPWS dengan pihak Kejari Bangkalan itu ditandai dengan penandatangan "memorandum of understanding" (MoU) antara BPWS dengan Kejari di aula kejari setempat. Penandatangan tersebut dihadiri Kepala BPWS, Sekretaris BPWS Khalawi AH, Deputi Pengendalian Agus Wahyudi, Kadiv Hukum Poernomo Sudjarwanto, Kadiv Penyiapan Kawasan Arif Mustofa, dan Humas BPWS Faisal Yasir Coy, serta Kepala Kejari Bangkalan Trihasan Agus Waluyo. "BPWS memiliki komitmen kuat agar dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada tata aturan hukum yang berlaku dan menjauhkan dari praktik-praktik negatif," terang Irian. Hal ini sambung Irian, selaran dengan pesan para kiai dan ulama Madura agar BPWS amanah dalam mengemban tugas. Sehingga penandatangan MoU tersebut perlu dilakukan dan sebagai langkah maju. "MoU dengan Kejari dan BPKP yang telah dilakukan sebelumnya, diharapakan tugas BPWS dalam mengemban amanah membangun wilayah Suramadu bisa lebih maksimal dan selaras dengan kaidah hukum," paparnya. Sementara itu, Kajari Bangkalan, Trihasan Agus Waluyo, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah BPWS. Kerjasama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi merupakan upaya mutlak.

Pewarta:

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011