Kepolisian Resor Malang mengingatkan masyarakat di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk mewaspadai praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Malang, Kamis mengatakan salah satu hal yang harus diwaspadai masyarakat adalah adanya janji dari sejumlah pihak yang memberikan kemudahan untuk bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

"Masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri," kata Taufik.

Kasus TPPO menjadi salah satu perhatian dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polres Malang, memperkuat peran Polisi RW dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Taufik menambahkan peran Polisi RW dan Bhabinkamtibmas di seluruh polsek jajaran Polres Malang akan ditingkatkan dengan memberikan penguatan sosialisasi kepada warga agar tidak menjadi korban maupun pelaku TPPO.

Di wilayah hukum Polres Malang, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satreskrim telah melakukan pengungkapan sebanyak lima kasus TPPO. Seluruh pelaku yang berjumlah tujuh orang telah ditahan dan menjalani proses hukum.

"Belum lama ini kita telah melakukan penindakan terhadap lima kasus tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan tujuh orang tersangka. Sudah menjadi komitmen kami untuk terus memerangi segala bentuk TPPO," katanya.

Selain itu, Polres Malang juga telah melakukan upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kasus TPPO. Edukasi tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah seperti melalui media sosial dan spanduk-spanduk yang dipasang di titik tertentu.

Ia mengingatkan para penyalur tenaga kerja harus bersifat legal dan memiliki badan hukum, atau tidak berasal dari perseorangan. Masyarakat yang berkeinginan untuk bekerja di luar negeri harus selektif dan segera mencari informasi ke dinas tenaga kerja setempat.

"Bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri gunakan jalur dan prosedur yang benar agar tidak menjadi sasaran para pelaku TPPO, sekaligus nantinya mendapatkan perlindungan hukum secara penuh," katanya.

Polres Malang berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku TPPO. Seseorang yang terlibat TPPO dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023