Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyatakan 664 dari 695 bakal calon legislatif DPRD setempat yang diajukan pimpinan 16 partai politik peserta Pemilu 2024 belum memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.

"Bakal caleg yang berkas atau dokumennya sudah memenuhi syarat (MS) hanya 31 orang. Ratusan lainnya berstatus belum memenuhi syarat (BMS) ketika dokumennya diverifikasi administrasi," kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Deki Prasetia Utama di Sumenep, Selasa.

Ia menjelaskan secara keseluruhan terdapat 695 bakal caleg DPRD Sumenep didaftarkan oleh 16 pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.

KPU Kabupaten Sumenep pun melakukan verifikasi administrasi atas dokumen atau berkas persyaratan 695 bakal caleg tersebut sejak beberapa waktu lalu.

Hasil verifikasi administrasi yang menyatakan 31 berkas bakal caleg telah memenuhi syarat dan 664 lainnya belum memenuhi syarat itu telah disampaikan kepada 16 pimpinan partai politik agar dilakukan perbaikan.

Beberapa hal yang membuat ratusan bacaleg DPRD Sumenep belum memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, di antaranya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik tak terbaca ketika diunggah ke sistem informasi pencalonan (silon) dan ijazah bacaleg.

"Sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan KPU RI, masa perbaikan berkas administrasi bacaleg itu dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023," kata Deki, menerangkan.

Ia menjelaskan pihaknya menyiapkan sekaligus menyiagakan sejumlah staf KPU Sumenep untuk membantu pimpinan partai politik dalam melakukan perbaikan berkas administrasi ratusan bacaleg yang belum memenuhi syarat.

Sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU RI, hari H Pemilu 2024 (pemilihan presiden/wapres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten) pada 14 Februari 2024.

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023