Panitia Kerja DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan enam rekomendasi terkait hasil audit pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur.

Ketua DPRD Sampang Fadol di Sampang, Selasa, menjelaskan DPRD Sampang membentuk panitia kerja setelah mengetahui adanya temuan dalam laporan penggunaan anggaran di sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang bermasalah.

"Pembentukan Panja ini dimaksudkan agar temuan itu diperbaiki sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan hukum," katanya.

Ia menjelaskan Panja DPRD Sampang telah menggelar rapat dan merumuskan rekomendasi sebagai solusi untuk mengatasi masalah temuan BPK tersebut.

Menurut Fadol, keenam poin rekomendasi tersebut di antaranya tentang penataan aset, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), pengembalian kelebihan bayar pemerintah daerah dari pengerjaan infrastruktur jalan pada pembangunan proyek jalan lingkar selatan (JLS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan nilai total kelebihan bayar mencapai Rp1,3 miliar.

"Untuk itu, Panja merekomendasikan kepada Bupati Sampang melalui dinas teknis untuk menghitung dan menganalisa kembali potensial rate yang bisa didapatkan, menata kembali target-target dan pencapaian pendapatan daerah dengan tujuan meminimalisir kebocoran penerimaan pendapatan sehingga hasil retribusi dan pajak semakin meningkat," katanya.

Selain itu, DPRD Sampang juga merekomendasikan tentang perlunya kerja sama antar-OPD dalam upaya peningkatan PAD dari berbagai sumber.

Khusus permasalahan pendapatan retribusi yang juga menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Fadol menjelaskan Panja DPRD Sampang meminta agar OPD teknis mendata kembali pengembang yang masih menjalankan kegiatan usahanya.

Namun, lanjut dia, belum menyelesaikan kewajiban retribusi perizinan untuk kemudian mengirimkan surat teguran dan ditindaklanjuti dengan pemantauan dari pihak pengembang tersebut.

"Perkembangan dari usaha ini, kami sarankan untuk dilaporkan ke Koordinator Tim LHP BPK RI," katanya, menjelaskan.

Sementara itu, terkait upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, Fadol menyampaikan Panja DPRD Sampang menyarankan agar tidak hanya melalui teknologi melainkan harus melakukan pembaruan regulasi yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terakhir, sambung dia, Panja DPRD Sampang menilai adanya potensi pendapatan dari retribusi PKL atas keberadaan Alun-Alun Trunojoyo, retribusi persampahan, dan retribusi parkir.

Maka itu hendaknya pemerintah daerah mengelola, menertibkan, dan menentukan penarikan retribusi pada kegiatan ekonomi di sekitar Alun-Alun Trunojoyo melalui sinergitas antar-OPD.

Terkait rekomendasi Panja DPRD Sampang itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan terima kasih dan berjanji akan melaksanakan demi kebaikan pembangunan di Kabupaten Sampang di masa-masa yang akan datang.

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Jawa Timur menemukan sejumlah masalah dalam penggunaan anggaran keuangan Pemkab Sampang sebagaimana disampaikan institusi itu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022.

Di antaranya tentang temuan kelebihan bayar pada pembangunan proyek infrastruktur dalam lingkar selatan (JLS) yang mencapai Rp1,3 miliar lebih.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023