Blitar - Seorang tahanan kasus percobaan pencurian diketahui kabur setelah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur. Kepala Seksi Intel Kejari Blitar, Ansori, Kamis mengemukakan hingga kini masih melakukan pencarian pada tahanan tersebut. Sejumlah petugas telah diterjunkan, mencari sampai ditemukan. "Kami masih turunkan petugas untuk mencarinya. Hingga kini, belum ditemukan," katanya. Kasus hilangnya tahanan itu terjadi pada Rabu (7/9) setelah melakukan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. Tahanan itu adalah Isna Efendi (34), warga Desa Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Ia harusnya masuk ke dalam kamar tahanan, setelah menjalani sidang, tetapi kabur. Isna terlibat dalam kasus percobaan pencurian di Dusun Darungan, Desa/Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Ia bersama dengan dua orang rekannya hendak mencuri kabel "tower BTS (Base Transceiver System)" milik PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia pada 20 Juli 2011. Saat melakukan aksinya, ia bersama dengan dua rekannya, yang merupakan warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Garum, yaitu M Aksin Zaini (18), dan Fatkurrahman (17) terpergok warga. Mereka akhirnya ditangkap lengkap dengan barang buktinya, seperti gunting, dan berbagai alat untuk memotong kabel. Mereka akhirnya diserahkan ke polisi, karena melakukan proses percobaan pencurian tower BTS. Dalam sidang itu, Jaksa yang ditunjuk adalah Roro Hartini. Sidang itu dipimpin langsung oleh I Wayan sebagai Hakim Ketua. Ironisnya, kaburnya Isna baru diketahui saat petugas melakukan pengecekan jumlah tahanan. Saat dihitung, ternyata jumlah tahanan berkurang satu, hingga dipastikan ada yang melarikan diri. Padahal, saat itu ada sejumlah petugas dengan senjata lengkap berjaga di lokasi pengadilan. Diduga, Isna lari saat hendak dimasukkan ke dalam kamar tahanan, dengan menyelinap di antara pengunjung. Ansori membantah pihaknya teledor karena tidak menjaga dengan baik tahanan yang menjalani sidang di PN Blitar. Ia mengatakan, hingga kini masih berupaya untuk terus melakukan pencarian. "Isna kabur dengan menyelinap di antara para pengunjung yang membesuk di sel pengadilan. Kami masih berusaha," jelasnya. Sementara itu, pihak PN Blitar enggan untuk bertanggungjawab tentang kaburnya tahanan yang akan menjalani sidang itu. Mereka justru menyalahkan dan menuding jika yang bertanggung jawab adalah Jaksa yang menangani kasus tahanan itu. Humas PN Blitar, Atok Dwi Nugroho mengatakan yang bertanggung jawab dengan hilangnya tahanan itu adalah Roro Hartini. Ia adalah jaksa yang menangani kasus Esna. "Kedatangan tahanan itu dalam rangka menghadiri sidang tunturan yang dilakukan Jaksa. Jadi, yang bertanggung jawab adalah jaksa bersangkutan," ucap Atok. Sementara, tentang longgarnya penjagaan, Atok menampik, dengan alasan pihaknya sudah melakukan penjagaan yang cukup ketat, dengan melibatkan polisi bersenjata lengkap.

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011