Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi meminta pimpinan pondok pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan Ormas Islam, demi meluruskan informasi yang berkembang.
"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya.
Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Zainut mengatakan Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari Ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan Ormas Islam lainnya.
Menurut Wamenag, Ormas Islam beserta dengan pihak Pesantren Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.
Zainut mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat.
"Saya mengharapkan semua pihak bisa duduk bersama, mencari solusi terbaik, mendahulukan tabayun dan husnudzan, tidak saling mengeluarkan pernyataan yang saling menyerang di ruang publik, yang dapat membuat suasana semakin gaduh," kata dia.
Kemenag siap memfasilitasi pertemuan antara pimpinan Ormas dengan Al Zaytun. "Kementerian agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al Zaitun dengan Pimpinan ormas-ormas Islam," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya.
Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Zainut mengatakan Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari Ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan Ormas Islam lainnya.
Menurut Wamenag, Ormas Islam beserta dengan pihak Pesantren Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.
Zainut mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat.
"Saya mengharapkan semua pihak bisa duduk bersama, mencari solusi terbaik, mendahulukan tabayun dan husnudzan, tidak saling mengeluarkan pernyataan yang saling menyerang di ruang publik, yang dapat membuat suasana semakin gaduh," kata dia.
Kemenag siap memfasilitasi pertemuan antara pimpinan Ormas dengan Al Zaytun. "Kementerian agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al Zaitun dengan Pimpinan ormas-ormas Islam," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023