Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur menyebut jutaan anak dalam satu bulan telah memanfaatkan taman yang tersebar di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Bidang Divisi Data dan Informasi Serta Litbang LPA Jatim Isa Ansori di Surabaya, Senin, mengatakan pihaknya telah melakukan observasi kecil terhadap Taman Bungkul, Taman Mundu, Taman Suroboyo, Taman Kedung Cowek dan Taman Perkampungan Kedinding Tengah 8.

"Observasi dilakukan dari tanggal 1-7 Juni 2023 pada pukul 07.00 WIB-09.00 WIB dan pukul 19.00 WIB - 21.00 WIB," katanya.

Hasilnya Taman Mundu yang berada di depan Gelora 10 November dan perkampungan, dimanfaatkan oleh anak-nak sekolah di sekitar dan anak anak dari masyarakat umum. Tercatat lebih kurang 1.000 anak setiap harinya.

Begitu juga dengan Taman Bungkul. Isa menyebut, ada sekitar 500 anak yang berkunjung ke Taman Bungkul. Kemudian di Taman Suroboyo, Kecamatan Bulak juga cukup ramai, ada sekitar 450-an anak setiap harinya.

Taman Kedung Cowek juga mendapatkan kunjungan sekitar 300 anak, serta taman di perkampungan Kedinding Tengah 8 mendapatkan kunjungan untuk bermain dan berlatih sekitar 50 anak setiap harinya.

"Kalau itu dilakukan lebih mendalam dan dengan serius di seluruh taman di Surabaya yang berjumlah 39, bukan tidak mungkin jutaan anak terlayani dalam satu bulan dan mereka bisa memanfaatkan lebih dari satu kali," ujarnya.

Menurut dia, sebagai kota yang mencanangkan diri gotong-royong membangun kota global yang humanis, maju dan berkelanjutan, pembangunan di Kota Surabaya tak hanya berorientasi harus ada, tapi juga manfaat jangka panjangnya.

Isa menyampaikan, bahwa taman kota yang menjadi bagian ruang terbuka hijau adalah sebuah keharusan yang diatur dalam Undang-undang (UU). Karena hal ini menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan lingkungan yang sehat.

"Tak kurang ada 39 taman yang tersebar di seluruh kota dengan luas sekitar 605.701,09 meter persegi. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah salah satu strategi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya," katanya.

Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan mengenai proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Ia menyebut, dalam UU itu juga dijelaskan bahwa pengalokasian luas RTH adalah 10 persen untuk privat dan 20 persen lainnya untuk publik.

"Taman-taman Kota Surabaya tak hanya bermanfaat sebagai paru-paru kota, tapi juga berfungsi sebagai tempat bermain bagi anak-anak," kata Isa.

Dengan melihat fungsi-fungsi dari taman kota sebagaimana yang tertuang dalam UU, ia menilai, maka bisa disimpulkan bahwa dalam visinya Wali Kota Surabaya sudah mempersiapkan dampak positif bagi warga Kota Pahlawan, terutama anak-anak.

"Bahwa diharapkan anak-anak Surabaya bisa tumbuh kembang dengan baik dan membudayakan hidup sehat," ucapnya.

Dengan kata lain, Isa berpandangan, maka proyeksi 5 sampai 10 tahun lagi, anak-anak Surabaya yang mendapati lingkungan yang baik dan tempat tumbuh kembang yang baik, diharapkan akan menjadi pelopor hidup sehat dan menjadi manusia yang berkualitas.

"Tentu kami berharap kepada Pemkot Surabaya untuk lebih memastikan jumlah kunjungan anak-anak setiap tahunnya. Dengan begitu pemerintah kota akan lebih maksimal membuat sentuhan program kreatif bagi anak anak," ujarnya.*

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023