Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar menyebut dua orang warga negara asing (WNA) diduga masuk menjadi daftar pemilih dalam Pemilu 2024 di wilayah setempat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengemukakan temuan dua WNA diduga masuk sebagai daftar pemilih itu terungkap setelah koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, yang berasal dari Kecamatan Ponggok dan Wonotirto.
"Ada beberapa WNA terdata di imigrasi, namun hanya dua yang masuk wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Blitar. Kami perlu melakukan uji fakta di lapangan untuk memastikan keberadaan dan status WNA tersebut apakah masuk sebagai pemilih atau tidak," katanya di Blitar, Senin.
Pihaknya menegaskan daftar pemilih yang berhak memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 patokannya berdasarkan data NIK di KTP elektronik.
Bawaslu Kabupaten Blitar, kata dia, berupaya keras melakukan upaya pencegahan agar DPT Pemilu Tahun 2024 akuntabel dan berkualitas. Salah satunya dengan melakukan patroli kawal hak pilih ke lapangan.
Pihaknya juga melakukan uji fakta di lapangan dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, terkait dengan adanya warga negara asing (WNA) masuk ke dalam DPT.
Pada pemilu periode sebelumnya diketahui terdapat dua warga negara asing terdata masuk di daftar pemilih tetap (DPT) dengan lokus temuan di Kecamatan Wlingi serta Srengat.
Keduanya adalah WNA asal Jepang dan Malaysia. Hingga akhirnya kedua WNA itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bawaslu merekomendasikan untuk perbaikan daftar pemilih.
Priya menegaskan perlu melakukan uji fakta terhadap dua WNA yang berada di wilayah Kecamatan Ponggok dan Wonotirto tersebut.
Uji fakta itu untuk memastikan keberadaan dan status WNA suspect tersebut apakah benar masuk ke dalam data pemilih sementara untuk Pemilu 2024 atau tidak.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar ini menambahkan bahwa pihaknya segera koordinasi juga dengan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa, untuk bisa memetakan di daerah yang memiliki tenaga kerja asing (TKA), dalam upaya pencegahan adanya WNA yang masuk ke dalam DPT.
"Seperti di wilayah Binangun, Wlingi, Gandusari, dan beberapa wilayah akan mendapatkan perhatian. Jika terdapat suspect, akan kami koordinasikan kembali dengan pihak imigrasi," kata Priya.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Blitar R. Vidiandra mengungkapkan, pihaknya siap mendukung terwujudnya DPT Pemilu Tahun 2024 yang akuntabel.
Pihaknya juga mendukung langkah preventif Bawaslu Kabupaten Blitar dalam mencegah adanya WNA yang masuk ke dalam DPT.
"Kami turut mengantisipasi WNA masuk ke DPT, dengan meningkatkan upaya preventif dan meningkatkan koordinasi dengan bawaslu," kata Vidiandra.
Pria asli Bandung ini menambahkan bahwa pihaknya juga mengecek dan mengawasi secara berkala pada tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah Kabupaten Blitar, agar tetap sesuai prosedur dan peraturan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengemukakan temuan dua WNA diduga masuk sebagai daftar pemilih itu terungkap setelah koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, yang berasal dari Kecamatan Ponggok dan Wonotirto.
"Ada beberapa WNA terdata di imigrasi, namun hanya dua yang masuk wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Blitar. Kami perlu melakukan uji fakta di lapangan untuk memastikan keberadaan dan status WNA tersebut apakah masuk sebagai pemilih atau tidak," katanya di Blitar, Senin.
Pihaknya menegaskan daftar pemilih yang berhak memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 patokannya berdasarkan data NIK di KTP elektronik.
Bawaslu Kabupaten Blitar, kata dia, berupaya keras melakukan upaya pencegahan agar DPT Pemilu Tahun 2024 akuntabel dan berkualitas. Salah satunya dengan melakukan patroli kawal hak pilih ke lapangan.
Pihaknya juga melakukan uji fakta di lapangan dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, terkait dengan adanya warga negara asing (WNA) masuk ke dalam DPT.
Pada pemilu periode sebelumnya diketahui terdapat dua warga negara asing terdata masuk di daftar pemilih tetap (DPT) dengan lokus temuan di Kecamatan Wlingi serta Srengat.
Keduanya adalah WNA asal Jepang dan Malaysia. Hingga akhirnya kedua WNA itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bawaslu merekomendasikan untuk perbaikan daftar pemilih.
Priya menegaskan perlu melakukan uji fakta terhadap dua WNA yang berada di wilayah Kecamatan Ponggok dan Wonotirto tersebut.
Uji fakta itu untuk memastikan keberadaan dan status WNA suspect tersebut apakah benar masuk ke dalam data pemilih sementara untuk Pemilu 2024 atau tidak.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar ini menambahkan bahwa pihaknya segera koordinasi juga dengan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa, untuk bisa memetakan di daerah yang memiliki tenaga kerja asing (TKA), dalam upaya pencegahan adanya WNA yang masuk ke dalam DPT.
"Seperti di wilayah Binangun, Wlingi, Gandusari, dan beberapa wilayah akan mendapatkan perhatian. Jika terdapat suspect, akan kami koordinasikan kembali dengan pihak imigrasi," kata Priya.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Blitar R. Vidiandra mengungkapkan, pihaknya siap mendukung terwujudnya DPT Pemilu Tahun 2024 yang akuntabel.
Pihaknya juga mendukung langkah preventif Bawaslu Kabupaten Blitar dalam mencegah adanya WNA yang masuk ke dalam DPT.
"Kami turut mengantisipasi WNA masuk ke DPT, dengan meningkatkan upaya preventif dan meningkatkan koordinasi dengan bawaslu," kata Vidiandra.
Pria asli Bandung ini menambahkan bahwa pihaknya juga mengecek dan mengawasi secara berkala pada tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah Kabupaten Blitar, agar tetap sesuai prosedur dan peraturan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023