Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menggencarkan sosialisasi kawasan tanpa rokok pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di daerah setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dr. Sandy Hendrayono di Situbondo, Rabu, mengemukakan tercatat tujuh kawasan tanpa rokok yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Tujuh kawasan tanpa rokok itu, yakni fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga fasilitas kesehatan tingkat bawah, seperti desa, tempat belajar atau sarana pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat transportasi, dan tempat umum," katanya.

Ia mengatakan tempat-tempat tersebut harus mempunyai tempat khusus bagi perokok atau ruang khusus bagi perokok, karena di kawasan itu tidak boleh ada aktivitas yang berbau rokok, baik menjual, memproduksi, maupun merokok.

Khusus untuk tempat transportasi dan tempat umum, lanjut ia, memang tidak diwajibkan untuk tidak merokok, namun harus ada tempat khusus orang merokok agar tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok, khususnya anak kecil.

Dinas Kesehatan selama ini terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati Situbondo tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan harapan mampu menekan angka perokok yang didominasi oleh kepala keluarga.

"Sekitar 70 persen perokok di Situbondo didominasi oleh kepala rumah tangga kalangan menengah ke bawah. Mereka lebih mementingkan membeli rokok dibandingkan membelikan makanan bergizi bagi anaknya," ujarnya.

Ia menambahkan pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada hari ini petugas kesehatan mengunjungi beberapa tempat yang menjadi sasaran kawasan tanpa rokok, seperti pasar, rumah sakit, puskesmas, tempat belajar dan mengajar, serta tempat ibadah.

"Sekarang banyak fenomena anak sekolah yang merokok. Oleh karena itu, kami gencarkan sosialisasi ini agar ikut membantu menekan angka perokok khususnya di Situbondo," kata Sandy.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023