Aparat Kepolisian Resort Ponorogo, Jawa Timur menangkap dua dari empat anggota komplotan pencuri alat-alat pertanian milik petani yang ditinggal di sawah-sawah daerah itu.
"Para pelaku ini diduga kerap melakukan aksinya, mencuri alat pertanian petani di beberapa daerah. Tidak hanya di Ponorogo," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko di Ponorogo, Rabu.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial AS (32) dan S (38). Keduanya diketahui warga Kabupaten Bojonegoro.
"Dua pelaku lain masih buron. Tapi identitasnya sudah kami kantongi," lanjut dia.
Komplotan pencuri spesialis alat pertanian itu memiliki peranan dan tugas berbeda. AS bersama satu pelaku yang masih buron, misalnya, berperan langsung dalam aksi-aksi pencurian di sawah yang telah diidentifikasi. Sedangkan S berperan sebagai penadah barang curian.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, selain di Ponorogo komplotan pencuri asal Bojoegoro ini juga beraksi di wilayah kabupaten Pacitan.
Tersangka S bahkan mengaku telah menerima barang curian dari AS cs lebih dari tiga kali.
"Dijual setiap unitnya berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta. Katanya, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari hari," katanya.
Niko menyebut dari tangan kedua pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti traktor, disel serta mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Para pelaku ini diduga kerap melakukan aksinya, mencuri alat pertanian petani di beberapa daerah. Tidak hanya di Ponorogo," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko di Ponorogo, Rabu.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial AS (32) dan S (38). Keduanya diketahui warga Kabupaten Bojonegoro.
"Dua pelaku lain masih buron. Tapi identitasnya sudah kami kantongi," lanjut dia.
Komplotan pencuri spesialis alat pertanian itu memiliki peranan dan tugas berbeda. AS bersama satu pelaku yang masih buron, misalnya, berperan langsung dalam aksi-aksi pencurian di sawah yang telah diidentifikasi. Sedangkan S berperan sebagai penadah barang curian.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, selain di Ponorogo komplotan pencuri asal Bojoegoro ini juga beraksi di wilayah kabupaten Pacitan.
Tersangka S bahkan mengaku telah menerima barang curian dari AS cs lebih dari tiga kali.
"Dijual setiap unitnya berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta. Katanya, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari hari," katanya.
Niko menyebut dari tangan kedua pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti traktor, disel serta mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023