Surabaya - Sejumlah buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Bank Commonwealth di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu, karena bank asing tersebut tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada empat orang karyawannya.
Dalam menuntut haknya itu, empat karyawan Bank Commonwealth mendapatkan dukungan moral dari puluhan buruh perusahaan lain yang juga bernasib sama.
Jamaluddin selaku koordinator aksi mengatakan empat orang karyawan Bank Commonwealth itu saat ini masih dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Mereka masih berhak atas THR karena masih dalam tenggat 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 4/1994," katanya.
Posma Ramos Sitompul selaku kuasa hukum empat karyawan Bank Commonwealth mengatakan bahwa pihak manajemen tidak memberikan THR kepada kliennya berdasarkan saran Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
"Saran itulah yang dijadikan dasar tidak diberikannya hak klien kami oleh perusahaan. Padahal, dalam Permenaker 4/1994, mereka masih berhak mendapatkan THR," ujarnya.
Sementara itu, Humas Bank Commonwealth Cabang Surabaya, Hafiez Gautama, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan kewajibannya membayarkan THR kepada 1.725 karyawan, kecuali empat orang yang masih dalam proses PHK.
"Kami masih menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap dan mengikat dari PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," katanya.
Sebelumnya, empat orang karyawan Bank Commonwealth, Tiolina, Endang Wibowo, Raden Gunawan, dan Budiawan Winata diterima masuk oleh pihak manajemen Bank Commonwealth untuk berdialog.
Namun, dialog tersebut menemui jalan buntu, sehingga mereka dan puluhan buruh yang bernasib sama berunjuk rasa di gedung DPRD Jatim yang berjarak hanya beberapa meter dari gedung Bank Commonwealth.
Mereka ditemui anggota Komisi A DPRD Jatim, Bambang Juwono, dan anggota Komisi C, Thoriqul Haq. Setelah mendengar keluhan para buruh, kedua anggota legislatif tersebut bersedia mengantarkan mereka menemui pihak manajemen.
"Untuk sementara kita ke Bank Commonwealth dulu karena lokasinya dekat. Selajutnya ke perusahaan lain bersama Komisi E," kata Thoriq.
Selain Bank Commonwealth, buruh yang mengadukan persoalan pembayaran THR itu juga berasal dari PT Ageng Langgeng sebanyak 14 orang, PT Miho Karya Sukses Abadi (24), dan PT Kurnia Anggun (2).
"Kami minta ada itikad baik dulu dari pihak perusahaan sebelum kami mendorong buruh untuk menempuh jalur hukum," kata Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011