Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menghentikan pembangunan gudang tembakau milik mitra perusahaan rokok Gudang Garam di Desa Sentol setempat, karena tidak mengantongi izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Pamekasan Taufikurrachman di Pamekasan, Kamis mengatakan, pembangunan gudang tembakau yang terpaksa dihentikan itu milik PT Wijaya Sentosa Abadi (WSA).
"Penghentian oleh Satpol-PP setelah berkoordinasi dengan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Pamekasan," kata Taufik.
Ia menjelaskan, langkah tegas Pemkab Pamekasan itu, agar para pelaku usaha taat administrasi dan mengikuti proses yang diterapkan pemerintah.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan telah memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pemilik gudang tembakau tersebut, namun tidak diindahkan.
"Karena itu, Pemkab Pamekasan langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penghentikan paksa, hingga izin pembangunan selesai," katanya.
Secara terpisah Direktur PT Wijaya Sentosa Abadi Bernath Brondiva mengakui, izin pembangunan gudang tembakau milik-nya di Desa Sentol, Pamekasan itu memang belum mengantongi izin.
"Saat ini, kami memang masih berupaya melengkapi izin, dan semua itu terjadi, karena ada pihak yang meminta untuk tetap melanjutkan pembangunan, meski izin belum lengkap," katanya, tanpa bersedia menyebutkan orang yang dimaksud.
Sebelumnya beredar kabar bahwa oknum yang meminta agar Direktur PT Wijaya Sentosa Abadi tetap melanjutkan pembangunan adalah oknum pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Pamekasan, namun Kepala PMPTSP Taufikurrachman membantah hal itu.
Kasus pembangunan tempat usaha tanpa izin sebagaimana pembangunan gudang tembakau milik PT Wijaya Sentosa Abadi di Desa Sentol, Kecamatan Larangan, Pamekasan ini merupakan kasus kedua di Pamekasan.
Kasus serupa juga terjadi pada pembangunan hotel 'Pak-Kapalan' di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan pada 2011 dan hingga kini belum dilanjutkan karena kepemilikan tanah yang ditempati hotel itu bermasalah, yakni tanah milik negara yang diklaim sebagai milik pribadi warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Pamekasan Taufikurrachman di Pamekasan, Kamis mengatakan, pembangunan gudang tembakau yang terpaksa dihentikan itu milik PT Wijaya Sentosa Abadi (WSA).
"Penghentian oleh Satpol-PP setelah berkoordinasi dengan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Pamekasan," kata Taufik.
Ia menjelaskan, langkah tegas Pemkab Pamekasan itu, agar para pelaku usaha taat administrasi dan mengikuti proses yang diterapkan pemerintah.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan telah memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pemilik gudang tembakau tersebut, namun tidak diindahkan.
"Karena itu, Pemkab Pamekasan langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penghentikan paksa, hingga izin pembangunan selesai," katanya.
Secara terpisah Direktur PT Wijaya Sentosa Abadi Bernath Brondiva mengakui, izin pembangunan gudang tembakau milik-nya di Desa Sentol, Pamekasan itu memang belum mengantongi izin.
"Saat ini, kami memang masih berupaya melengkapi izin, dan semua itu terjadi, karena ada pihak yang meminta untuk tetap melanjutkan pembangunan, meski izin belum lengkap," katanya, tanpa bersedia menyebutkan orang yang dimaksud.
Sebelumnya beredar kabar bahwa oknum yang meminta agar Direktur PT Wijaya Sentosa Abadi tetap melanjutkan pembangunan adalah oknum pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Pamekasan, namun Kepala PMPTSP Taufikurrachman membantah hal itu.
Kasus pembangunan tempat usaha tanpa izin sebagaimana pembangunan gudang tembakau milik PT Wijaya Sentosa Abadi di Desa Sentol, Kecamatan Larangan, Pamekasan ini merupakan kasus kedua di Pamekasan.
Kasus serupa juga terjadi pada pembangunan hotel 'Pak-Kapalan' di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan pada 2011 dan hingga kini belum dilanjutkan karena kepemilikan tanah yang ditempati hotel itu bermasalah, yakni tanah milik negara yang diklaim sebagai milik pribadi warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023