Bank OCBC NISP menyatakan siap membuktikan secara hukum bahwa para tergugat dalam perkara perdata kredit macet senilai Rp232 miliar memiliki tanggung jawab masing-masing.
"Kami menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Kami akan buktikan bahwa Bank OCBC NISP memiliki dasar dan bukti hukum yang kuat untuk meminta tanggungjawab kepada para tergugat," kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP usai mengikuti sidang secara elektronik (e-court) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis.
Total terdapat 11 tergugat dan dua turut tergugat dalam perkara kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar di Bank OCBC NISP.
Salah satu tergugat adalah konglomerat Susilo Wonowidjojo, yang tercatat sebagai pemegang saham pengendali melalui PT Hari Mahardika Utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2021.
Para tergugat lainnya adalah PT HSI, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso, yang masing-masing dinilai saling memiliki hubungan afiliasi.
Hari ini, dalam lanjutan sidang perdata dipimpin Ketua Majelis Hakim Moh Fatkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berlangsung secara elektronik, para pihak tergugat menyampaikan nota jawaban.
Dalam dokumen yang dikirimkan secara daring menyatakan penolakannya dengan berbagai alasan terhadap seluruh materi gugatan Bank OCBC NISP.
Di antaranya pihak tergugat 1 dan 2 yaitu Susilo Wonowidjojo dan PT HMU menyebut domisili persidangan seharusnya berada di Jakarta Selatan, sesuai dengan lokasi Bank OCBC NISP yang telah memberikan kredit kepada PT HSI.
Sedangkan Sidoarjo merupakan lokasi pabrik PT HSI yang memproduksi rambut palsu atau wig.
Hasbi menilai jawaban para tergugat terus konsisten untuk melepaskan diri dari tanggung jawab kredit yang telah diberikan oleh Bank OCBC NISP selama bertahun-tahun yang perjanjiannya selalu diperbarui.
"Jawaban para tergugat tidak materiil dan dasar hukumnya juga sangat lemah," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kami menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Kami akan buktikan bahwa Bank OCBC NISP memiliki dasar dan bukti hukum yang kuat untuk meminta tanggungjawab kepada para tergugat," kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP usai mengikuti sidang secara elektronik (e-court) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis.
Total terdapat 11 tergugat dan dua turut tergugat dalam perkara kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar di Bank OCBC NISP.
Salah satu tergugat adalah konglomerat Susilo Wonowidjojo, yang tercatat sebagai pemegang saham pengendali melalui PT Hari Mahardika Utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2021.
Para tergugat lainnya adalah PT HSI, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso, yang masing-masing dinilai saling memiliki hubungan afiliasi.
Hari ini, dalam lanjutan sidang perdata dipimpin Ketua Majelis Hakim Moh Fatkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berlangsung secara elektronik, para pihak tergugat menyampaikan nota jawaban.
Dalam dokumen yang dikirimkan secara daring menyatakan penolakannya dengan berbagai alasan terhadap seluruh materi gugatan Bank OCBC NISP.
Di antaranya pihak tergugat 1 dan 2 yaitu Susilo Wonowidjojo dan PT HMU menyebut domisili persidangan seharusnya berada di Jakarta Selatan, sesuai dengan lokasi Bank OCBC NISP yang telah memberikan kredit kepada PT HSI.
Sedangkan Sidoarjo merupakan lokasi pabrik PT HSI yang memproduksi rambut palsu atau wig.
Hasbi menilai jawaban para tergugat terus konsisten untuk melepaskan diri dari tanggung jawab kredit yang telah diberikan oleh Bank OCBC NISP selama bertahun-tahun yang perjanjiannya selalu diperbarui.
"Jawaban para tergugat tidak materiil dan dasar hukumnya juga sangat lemah," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023