Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi mengatakan bahwa Partai Nasdem menunda jadwal pendaftaran atau pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten.

"Semula (Nasdem) menjadwalkan akan mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif pada 5 Mei 2023, tapi konfirmasi lagi ditunda," kata Iwan, sapaan akrabnya, saat dihubungi di Situbondo, Jawa Timur, Minggu.

Menurut ia, hingga hari ketujuh sejak dibukanya pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten, KPU belum menerima satu pun berkas dari 17 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu Serentak 2024.

Iwan mengatakan informasi yang diterimanya ada beberapa partai politik yang menetapkan jadwal ulang akan melakukan pendaftaran bakal calon legislatif karena terkendala beberapa hal.

Sebagian partai politik, lanjut Iwan, masih ada yang kesulitan untuk mendaftar ke KPU RI terlebih dahulu melalui aplikasi pencalonan atau silon yang menjadi syarat pendaftaran atau pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif.

"Informasi yang kami terima ada beberapa partai politik masih menjadwal ulang. Bisa jadi saat mengunggah di aplikasi kesulitan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Situbondo Arik Budi Santoso mengaku bahwa memang menunda jadwal untuk pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif sesuai instruksi dari pengurus Nasdem pusat.

"Memang sesuai instruksi pusat, yang semula rencana tanggal 5 Mei, ditunda secara serentak akan mendaftar ke KPU pada tanggal 10 Mei 2023," katanya.

Menurut Arik, hingga saat ini berkas untuk persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif sudah diunggah ke aplikasi pencalonan (silon) KPU RI mencapai 90 persen.

"Insya-Allah tanggal 10 Mei mendatang kami sudah siap mendaftar ke KPU. dari 7 dapil (daerah pilihan) sudah terisi semua (45 bacaleg)," katanya.

Sementara Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Situbondo Budi Setyono mengatakan sudah menjadwalkan pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif pada Senin, 8 Mei 2023.

"Serentak secara nasional PKS mendaftar ke KPU pada Senin (8/5) besok, sesuai nomor urut 8. Ini juga instruksi dari pusat agar mendaftar pada tanggal 8 Mei," kata dia.

KPU Kabupaten Situbondo, membuka pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten sejak tanggal 1-14 Mi 2023.

Di Situbondo ada 17 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu serentak 2024, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023