Pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Madiun di Kantor KPU setempat masih sepi karena belum ada satu pun partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkannya.
"Hingga hari ke-4 atau sejak 1 Mei, pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Madiun di Kantor KPU setempat dibuka, tapi belum ada yang mendaftar," ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi di Madiun, Kamis.
Menurut dia, belum adanya bakal caleg yang mendaftar tersebut mungkin disebabkan karena beberapa bakal caleg maupun pengurus partai masih melakukan pemberkasan syarat pendaftaran yang dibutuhkan.
Dia mengakui ada beberapa pengurus partai politik yang datang ke kantor KPU, namun hal itu bukan untuk mendaftar, melainkan melakukan konsultasi mengenai prosedur tata cara pendaftaran.
Sementara, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun, Widodo mengatakan pihaknya menyarankan agar pengurus parpol atau bakal caleg untuk tidak menunda proses pendaftaran.
"Jadi, nanti jika ada perubahan atau kekurangan mengenai kelengkapan berkas pendaftaran bakal caleg, masih ada sisa waktu yang cukup untuk melakukan proses perbaikan," katanya.
Seperti diketahui, masa pendaftaran bakal caleg parpol untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI dibuka secara serentak selama 14 hari pada 1- 14 Mei 2023.
Sesuai aturan, syarat administrasi pencalonan pendaftaran bakal caleg parpol, dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang kemudian mengunggah dokumen persyaratan pencalonan ke Silon masing-masing partai.
Ada empat tahapan pencalonan anggota legislatif, yakni pertama pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta Pemilu, kemudian verifikasi administrasi, ketiga penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan tahapan terakhir penetapan daftar calon tetap (DCT).
Di Kabupaten Madiun terdapat 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan bertanding dalam pemilu mendatang. Terdapat enam dapil yang disediakan dan nantinya akan terpilih sebanyak 45 anggota legislatif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Hingga hari ke-4 atau sejak 1 Mei, pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Madiun di Kantor KPU setempat dibuka, tapi belum ada yang mendaftar," ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi di Madiun, Kamis.
Menurut dia, belum adanya bakal caleg yang mendaftar tersebut mungkin disebabkan karena beberapa bakal caleg maupun pengurus partai masih melakukan pemberkasan syarat pendaftaran yang dibutuhkan.
Dia mengakui ada beberapa pengurus partai politik yang datang ke kantor KPU, namun hal itu bukan untuk mendaftar, melainkan melakukan konsultasi mengenai prosedur tata cara pendaftaran.
Sementara, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun, Widodo mengatakan pihaknya menyarankan agar pengurus parpol atau bakal caleg untuk tidak menunda proses pendaftaran.
"Jadi, nanti jika ada perubahan atau kekurangan mengenai kelengkapan berkas pendaftaran bakal caleg, masih ada sisa waktu yang cukup untuk melakukan proses perbaikan," katanya.
Seperti diketahui, masa pendaftaran bakal caleg parpol untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI dibuka secara serentak selama 14 hari pada 1- 14 Mei 2023.
Sesuai aturan, syarat administrasi pencalonan pendaftaran bakal caleg parpol, dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang kemudian mengunggah dokumen persyaratan pencalonan ke Silon masing-masing partai.
Ada empat tahapan pencalonan anggota legislatif, yakni pertama pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta Pemilu, kemudian verifikasi administrasi, ketiga penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan tahapan terakhir penetapan daftar calon tetap (DCT).
Di Kabupaten Madiun terdapat 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan bertanding dalam pemilu mendatang. Terdapat enam dapil yang disediakan dan nantinya akan terpilih sebanyak 45 anggota legislatif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023