Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Nawasena dan Associates Situbondo Yason Silvanus menyoroti Kejaksaan Negeri Situbondo terkait respons berkas perkara tindak pidana umum dugaan penipuan atau penggelapan yang merugikan korban sekitar Rp7,1 miliar.
"Penyidik Reskrim mengirim berkas perkara 29 Desember 2022, sedangkan kejaksaan merespons dan mengembalikan berkas perkara tersebut pada 28 Januari 2023," ujar Yason Silvanus kepada wartawan di Situbondo, Kamis.
Dia menegaskan bahwa jaksa penuntut umum dinilai melawan hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 110 ayat (4) KUHAP yang menyebutkan bahwa penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penyidik kejaksaan tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir, telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik (kepolisian).
"Kejaksaan lebih dari 14 hari mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian. Karena berkas tersebut dikirim pada 29 Desember 2022, baru direspons pada 28 Januari 2023. Ini bertentangan dengan Pasal 110 ayat (4) KUHAP," ucap Yason.
Ia berharap Kejari Situbondo menjamin tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana penggelapan atas nama tersangka KH dengan secara sah bahwa penyidikan dianggap selesai atau P21.
"KUHAP ini pedoman, dan seharusnya jaksa memahami Pasal 110 ayat (4), jika 14 hari tidak ada pemberitahuan apapun dari penyidik, maka penyidikannya dianggap selesai atau P21," ucap dia.
Yason mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar kasus yang ditanganinya ini mendapatkan kepastian hukum, salah satunya dengan bersurat kepada Asistensi Pengawasan Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur, di Surabaya pada 17 April 2023.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya mengatakan bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan berlaku, dan berkas perkara dikembalikan ke penyidik polres setempat tidak melebihi batas waktu 14 hari.
Menurut dia, kejaksaan sudah empat kali mengembalikan berkas perkara dugaan penggelapan dengan korban Andre Nugroho dan Kristin Halim sebagai tersangka ke Polres Situbondo, karena penyidik kepolisian belum melengkapi berkas perkara.
"Terakhir 26 April 2023 Polres kembali mengirim berkas perkara tersebut, dan kami punya waktu melakukan pemeriksaan berkas. Selama polisi belum melengkapi, maka kami tidak akan P21," kata Ivan.
Sebagai informasi, kasus tersebut terjadi pada tahun 2021, Andre Nugroho melalui penasihat hukumnya Yason Silvanus melaporkan perempuan inisial KH warga Surabaya atas dugaan penipuan atau penggelapan kerja sama bisnis pertambangan, yang merugikan korban materiil sekitar Rp7,1 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Penyidik Reskrim mengirim berkas perkara 29 Desember 2022, sedangkan kejaksaan merespons dan mengembalikan berkas perkara tersebut pada 28 Januari 2023," ujar Yason Silvanus kepada wartawan di Situbondo, Kamis.
Dia menegaskan bahwa jaksa penuntut umum dinilai melawan hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 110 ayat (4) KUHAP yang menyebutkan bahwa penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penyidik kejaksaan tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir, telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik (kepolisian).
"Kejaksaan lebih dari 14 hari mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian. Karena berkas tersebut dikirim pada 29 Desember 2022, baru direspons pada 28 Januari 2023. Ini bertentangan dengan Pasal 110 ayat (4) KUHAP," ucap Yason.
Ia berharap Kejari Situbondo menjamin tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana penggelapan atas nama tersangka KH dengan secara sah bahwa penyidikan dianggap selesai atau P21.
"KUHAP ini pedoman, dan seharusnya jaksa memahami Pasal 110 ayat (4), jika 14 hari tidak ada pemberitahuan apapun dari penyidik, maka penyidikannya dianggap selesai atau P21," ucap dia.
Yason mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar kasus yang ditanganinya ini mendapatkan kepastian hukum, salah satunya dengan bersurat kepada Asistensi Pengawasan Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur, di Surabaya pada 17 April 2023.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya mengatakan bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan berlaku, dan berkas perkara dikembalikan ke penyidik polres setempat tidak melebihi batas waktu 14 hari.
Menurut dia, kejaksaan sudah empat kali mengembalikan berkas perkara dugaan penggelapan dengan korban Andre Nugroho dan Kristin Halim sebagai tersangka ke Polres Situbondo, karena penyidik kepolisian belum melengkapi berkas perkara.
"Terakhir 26 April 2023 Polres kembali mengirim berkas perkara tersebut, dan kami punya waktu melakukan pemeriksaan berkas. Selama polisi belum melengkapi, maka kami tidak akan P21," kata Ivan.
Sebagai informasi, kasus tersebut terjadi pada tahun 2021, Andre Nugroho melalui penasihat hukumnya Yason Silvanus melaporkan perempuan inisial KH warga Surabaya atas dugaan penipuan atau penggelapan kerja sama bisnis pertambangan, yang merugikan korban materiil sekitar Rp7,1 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023