Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun, Jawa Timur, mengajukan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah terhadap 1.011 narapidana.
"Remisi diajukan dan diberikan karena narapidana yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya sesuai peraturan negara," kata Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun Ardian Nova Christiawan di Madiun, Kamis.
Ardian menjelaskan syarat bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menghuni lapas. Hal itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Setelah pengajuan dan dikabulkan, SK remisi nantinya secara simbolis akan diberikan usai pelaksanaan salat Idul Fitri di Lapas Pemuda Madiun. Warga binaan yang diusulkan terima remisi tersebut mayoritas merupakan kasus narkoba.
Dari 1.011 warga binaan Lapas Pemuda Madiun yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus Idul Fitri tersebut, 1.001 di antaranya diajukan untuk remisi khusus I dan 10 narapidana lain remisi khusus II.
Warga binaan yang diajukan mendapat remisi khusus I ialah 110 orang remisi 15 hari, 820 orang remisi satu bulan, 46 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 25 orang remisi dua bulan.
Selanjutnya, warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus II ialah seorang mendapat remisi 15 hari, empat orang remisi 1 bulan, serta lima orang remisi 1 bulan 15 hari. Satu dari 10 warga binaan dengan usulan remisi khusus II itu langsung bebas, sementara sisanya masih menjalani denda.
"Tentunya, bagi warga binaan yang mendapat remisi ini, saya harap terus berperilaku baik. Sehingga pada saat nanti keluar dari lapas bisa berbaur dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing," ujar Ardian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Remisi diajukan dan diberikan karena narapidana yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya sesuai peraturan negara," kata Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun Ardian Nova Christiawan di Madiun, Kamis.
Ardian menjelaskan syarat bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menghuni lapas. Hal itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Setelah pengajuan dan dikabulkan, SK remisi nantinya secara simbolis akan diberikan usai pelaksanaan salat Idul Fitri di Lapas Pemuda Madiun. Warga binaan yang diusulkan terima remisi tersebut mayoritas merupakan kasus narkoba.
Dari 1.011 warga binaan Lapas Pemuda Madiun yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus Idul Fitri tersebut, 1.001 di antaranya diajukan untuk remisi khusus I dan 10 narapidana lain remisi khusus II.
Warga binaan yang diajukan mendapat remisi khusus I ialah 110 orang remisi 15 hari, 820 orang remisi satu bulan, 46 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 25 orang remisi dua bulan.
Selanjutnya, warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus II ialah seorang mendapat remisi 15 hari, empat orang remisi 1 bulan, serta lima orang remisi 1 bulan 15 hari. Satu dari 10 warga binaan dengan usulan remisi khusus II itu langsung bebas, sementara sisanya masih menjalani denda.
"Tentunya, bagi warga binaan yang mendapat remisi ini, saya harap terus berperilaku baik. Sehingga pada saat nanti keluar dari lapas bisa berbaur dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing," ujar Ardian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023