Sebanyak 43 mobil dinas para pejabat Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur sudah dikandangkan di halaman parkir kantor wali kota setempat, Rabu, karena mobil pelat merah itu tidak boleh untuk keperluan mudik saat cuti bersama Lebaran 2023.
"Seluruh mobil dinas kepala perangkat daerah harus diparkir di Kantor Wali Kota Probolinggo hari ini pukul 12.00 WIB, tidak boleh dipakai untuk mudik," kata Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin di Probolinggo, Rabu.
Menurutnya hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Kecuali kegiatan-kegiatan mobile (bergerak) yang dibutuhkan untuk memantau kegiatan dari perangkat daerah terkait masih diperbolehkan, hanya khusus di wilayah Kota Probolinggo," tuturnya.
Tidak hanya mengimbau para pejabat, ia juga mencontohkan mobil dinasnya sudah diparkir di halaman kantor yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo itu, sehingga memilih menggunakan mobil pribadi saat beraktivitas pada hari tersebut.
Ia juga menekankan bahwa seluruh ASN Pemkot Probolinggo sesuai SE dari KPK bahwa ASN tidak melakukan permintaan/pemberian/penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, yang berlawanan dengan tugasnya sehingga menimbulkan konflik kepentingan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK No. 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"Permintaan gratifikasi secara individu ke masyarakat/perusahaan itu tidak boleh, tetapi kalau misalnya menerima, silakan disalurkan untuk bantuan sosial, namun tetap harus dilaporkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Seluruh mobil dinas kepala perangkat daerah harus diparkir di Kantor Wali Kota Probolinggo hari ini pukul 12.00 WIB, tidak boleh dipakai untuk mudik," kata Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin di Probolinggo, Rabu.
Menurutnya hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Kecuali kegiatan-kegiatan mobile (bergerak) yang dibutuhkan untuk memantau kegiatan dari perangkat daerah terkait masih diperbolehkan, hanya khusus di wilayah Kota Probolinggo," tuturnya.
Tidak hanya mengimbau para pejabat, ia juga mencontohkan mobil dinasnya sudah diparkir di halaman kantor yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo itu, sehingga memilih menggunakan mobil pribadi saat beraktivitas pada hari tersebut.
Ia juga menekankan bahwa seluruh ASN Pemkot Probolinggo sesuai SE dari KPK bahwa ASN tidak melakukan permintaan/pemberian/penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, yang berlawanan dengan tugasnya sehingga menimbulkan konflik kepentingan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK No. 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
"Permintaan gratifikasi secara individu ke masyarakat/perusahaan itu tidak boleh, tetapi kalau misalnya menerima, silakan disalurkan untuk bantuan sosial, namun tetap harus dilaporkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023