Sebanyak 246 warga binaan di Rumah Tahanan Klas IIB Trenggalek, Jawa Timur bakal menerima remisi (pengurangan masa tahanan) Lebaran 2023, sebagaimana telah diusulkan dan tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkumham RI.

"Semua yang diusulkan dinilai telah memenuhi syarat, dan dinilai berkelakuan baik selama masa pembinaan," ujar Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Trenggalek, Zainal Fanani di Trenggalek, Jumat.

Ia menjelaskan, hak remisi diberikan kepada warga binaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan hak yang sama, seperti hak integrasi, cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) maupun hak remisi.

Undang-undang baru ini ditetapkan untuk remisi keagamaan, sehingga tidak ada diskriminasi.

Warga binaan di dalam Rutan Klas IIB Trenggalek yang tidak masuk kuota penerima remisi disebut Zainal ada sebanyak 303 orang.

Mereka yang tak bisa menikmati hak remisi mayoritas masih berstatus tahanan titipan, dan belum memenuhi syarat meski telah berstatus narapidana.

Beberapa pertimbangan bagi lembaga pemasyarakatan untuk mengusulkan remisi di antaranya adalah belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan serta berkelakuan baik.

Untuk penilaian sekarang diberlakukan sistem penilaian pembinaan narapidana sehingga lebih akurat. Jadi perilaku baik warga binaan diukur berdasarkan skor nilai yang tercantum," katanya.

Selain itu pemberian remisi juga mempertimbangkan nilai instrumen skrining atau pemindaian penempatan narapidana (ISPN) yang mengukur tingkat risiko masing-masing warga binaan.

Zainal menyebut, wewenang pemberian remisi adalah kewenangan dari Kemenkumham, pihaknya hanya sebatas mengusulkan.

"Kami hanya mengusulkan dan sudah kami verifikasi. Untuk jumlahnya yang memenuhi syarat 246 warga binaan dari total 549 orang yang terdiri dari tahanan dan narapidana yang belum menjalani hukuman minimal enam bulan," tuturnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023