Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan kendaraan dinas pejabat di lingkungan pemerintah kota (pemkot) mulai "dikandangkan" pada 19 April 2023 di sejumlah titik di sekitaran balai kota setempat, lantaran tak boleh digunakan untuk mudik Lebaran.

"Kendaraan dinas "dikandangkan" waktu liburan, yang mengatur Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya mulai 19 April, hari Rabu," katanya di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, pemilihan lokasi kawasan Balai Kota Surabaya sebagai titik penyimpanan kendaraan dinas pejabat Pemkot Surabaya untuk mencegah ada oknum nakal yang mengganti plat merah kedinasan dengan plat kendaraan pribadi.

"Tidak mungkin ada yang mengganti pelat nomor, mobilnya akan di sini (Balai Kota Surabaya)," ujarnya.

Sementara, Inspektur Kota Surabaya Rachmad Basari memastikan mengambil langkah tegas menindak setiap pejabat pemkot setempat yang kedapatan melanggar ketentuan soal mobil dinas sesuai aturan yang ada.

"Jelas (itu tidak boleh dipergunakan untuk mudik," ujarnya.

Basari menyebut terdapat tiga kriteria penerapan sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat.

"Sanksinya dilihat dulu mobil itu digunakan untuk alasan apa, karena sanksi itu prinsipnya bertingkat, ada ringan, sedang, dan berat. Dampaknya juga bagaimana," katanya.

Tingkatan sanksi ringan, sedang, dan berat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 ayat (1).

Kemudian, dijelaskan bahwa sanksi ringan pada ayat (1) huruf a mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya, sanksi sedang yang dimaksud pada ayat (1) huruf a mulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan potongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sanksi berat yang dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023