Pemerintah Kota Surabaya memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang masuk kategori kelas jabatan 3 dan 4 menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Gaji ke-13 ini diberikan menjelang Lebaran," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Muhammad Fikser di Surabaya, Jumat.

Fikser menjelaskan berdasarkan dalam Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN di pemkot pada tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori yakni  tenaga penunjang dan non-penunjang. Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, petugas keamanan dan driver (sopir). 

Menurut dia, di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada Undang Undang Cipta Kerja.

Demikian pula dengan tenaga non-penunjang, Fikser menjelaskan, bahwa mereka juga dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kemenpan-RB. 

"Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, hasil dari evaluasi terkait tenaga outsourcing tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihakketigakan. 

"Tetapi karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan-RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa," ucapnya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023