Pemerintah Kota Kediri menindaklanjuti instruksi dari KPID Jawa Timur terkait dengan kebijakan penyiaran lokal sehingga informasi bisa lebih optimal sampai ke masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana, Rabu, mengemukakan keberadaan lembaga penyiaran lokal di Kota Kediri memberikan dampak yang signifikan dalam diseminasi informasi kebijakan Pemerintah Kota Kediri kepada masyarakat.

"Alhamdulillah, hingga saat ini kerja sama dan sinergi kita dengan lembaga penyiaran di Kota Kediri sangat baik, utamanya dalam penyebarluasan informasi berkenaan dengan kebijakan Pemerintah Kota Kediri kepada masyarakat," kata Apip di Kediri.

Pihaknya juga mengatakan ke depan sinergi dan kerja sama Pemerintah Kota Kediri dengan lembaga penyiaran lokal serta pendampingan dan pengawasan siaran akan terus dilakukan, guna menghadirkan ekosistem penyiaran lokal yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Kediri utamanya dalam memerangi hoaks.

"Terkait dengan dengan imbauan yang disampaikan, Pemerintah Kota Kediri khususnya Dinas Kominfo merespon baik hal tersebut. Kami sudah lama membangun sinergi dengan lembaga penyiaran lokal sebagai upaya untuk optimalisasi diseminasi informasi," ujar dia.

KPID Jatim menggelar webinar yang juga diikuti oleh Pemkot Kediri. Di kegiatan itu, pemkot juga turut memberikan ucapan selamat Hari Penyiaran Nasional yang ke-90.

"Semoga di umurnya yang sudah matang ini, penyiaran di Indonesia khususnya di Kota Kediri dapat lebih baik dan maju lagi sehingga dapat terus memberikan kebermanfaatan untuk banyak orang," ucap Apip.

Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua dalam kegiatan webinar itu menyampaikan tiga imbauan utama yang ditujukan kepada setiap kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur, sebagai bentuk dukungan diseminasi informasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah Kabupaten/Kota.

"Kami mengajak seluruh kabupaten/kota untuk mengoptimalkan lembaga penyiaran baik TV maupun radio yang bersiaran di setiap wilayah kabupaten/kota sebagai sarana penyebaran informasi pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah," kata dia.

Ia menyebut, ketiga imbauan itu yakni meminta pemerintah daerah untuk bekerja sama dan bersiaran dengan lembaga penyiaran untuk bekerja sama dan bersiaran di lembaga penyiaran baik Lembaga Penyiaran Publik/Publik Lokal (LPP/LPPL), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) maupun lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).

"Selain agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, lembaga penyiaran tersebut diawasi oleh KPID Jatim sehingga meminimalisir isi siaran yang melanggar peraturan maupun tersebarnya informasi palsu," tutur Yosua, sapaan akrabnya.

Selanjutnya, memperhatikan lembaga penyiaran lokal baik radio maupun televisi di setiap wilayah kabupaten/kota. Hal ini berkenaan dengan membantu dalam penyerapan tenaga kerja lokal, menyiarkan potensi daerah, dan mendukung pembangunan lewat pajak yang dibayarkan.

Terakhir, mengoptimalkan tata kelola LPPL sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023