Satlantas Polres Trenggalek, Jawa Timur, menyita sebanyak 51 unit sepeda motor yang tidak memenuhi standar atau modfikasi terjaring razia balap liar di wilayah tersebut.
"Ini merupakan hasil razia yang kami lakukan dalam beberapa hari terakhir di tiga wilayah," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Yudiyono di Trenggalek, Selasa.
Ia mengatakan operasi balap liar saat ini digencarkan di beberapa tempat yang ditengarai menjadi lokasi/ajang balap liar, terutama saat malam hari, seperti di wilayah Kecamatan Tugu, Karangan dan Kota Trenggalek.
"Kami lakukan operasi dengan melibatkan satuan fungsi lainnya di tiga lokasi itu dan berhasil mengamankan 51 kendaraan. Semuanya adalah usia anak, pelajar SMP dengan usia 14-15 tahun," kata Yudiyono.
Untuk pemberian efek jera, kata dia, semua kendaraan tidak standar yang terjaring razia saat ini disita dan diamankan di Kantor Satlantas Trenggalek.
Menurut dia, pemilik kendaraan diizinkan mengambil unit motor mereka dengan syarat membawa kelengkapan surat, mengembalikan sparepart yang sesuai spesifikasi teknis dan menjalani prosesi sidang tilang.
Selain itu, kata dia, mereka juga bakal diminta untuk membuat surat pernyataan didampingi kedua orang tuanya.
"Untuk efek jera agar tidak mengulangi. Namun yang terpenting adalah mencegah laka lantas baik diri sendiri maupun yang dapat berakibat terhadap orang lain," imbuhnya.
Sebelumnya, petugas kepolisian setempat telah memberikan edukasi dan sosialisasi, baik secara langsung di sekolah-sekolah maupun di tengah masyarakat.
Namun, kata Yudiyono, beberapa pelajar itu tidak mengindahkan imbauan petugas, bahkan di antaranya nekat melakukan balap liar. Dari beberapa pelanggaran yang paling mencolok adalah penggunaan knalpot brong, sehingga meresahkan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Ini merupakan hasil razia yang kami lakukan dalam beberapa hari terakhir di tiga wilayah," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Yudiyono di Trenggalek, Selasa.
Ia mengatakan operasi balap liar saat ini digencarkan di beberapa tempat yang ditengarai menjadi lokasi/ajang balap liar, terutama saat malam hari, seperti di wilayah Kecamatan Tugu, Karangan dan Kota Trenggalek.
"Kami lakukan operasi dengan melibatkan satuan fungsi lainnya di tiga lokasi itu dan berhasil mengamankan 51 kendaraan. Semuanya adalah usia anak, pelajar SMP dengan usia 14-15 tahun," kata Yudiyono.
Untuk pemberian efek jera, kata dia, semua kendaraan tidak standar yang terjaring razia saat ini disita dan diamankan di Kantor Satlantas Trenggalek.
Menurut dia, pemilik kendaraan diizinkan mengambil unit motor mereka dengan syarat membawa kelengkapan surat, mengembalikan sparepart yang sesuai spesifikasi teknis dan menjalani prosesi sidang tilang.
Selain itu, kata dia, mereka juga bakal diminta untuk membuat surat pernyataan didampingi kedua orang tuanya.
"Untuk efek jera agar tidak mengulangi. Namun yang terpenting adalah mencegah laka lantas baik diri sendiri maupun yang dapat berakibat terhadap orang lain," imbuhnya.
Sebelumnya, petugas kepolisian setempat telah memberikan edukasi dan sosialisasi, baik secara langsung di sekolah-sekolah maupun di tengah masyarakat.
Namun, kata Yudiyono, beberapa pelajar itu tidak mengindahkan imbauan petugas, bahkan di antaranya nekat melakukan balap liar. Dari beberapa pelanggaran yang paling mencolok adalah penggunaan knalpot brong, sehingga meresahkan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023