Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyatakan terdapat 15 dari 19 nama telah memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, usai melalui rangkaian tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran.

Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan, proses bakal berlanjut dengan rekapitulasi akhir dukungan minimal pemilih.

"Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan Anggota DPD Tahun 2024," katanya di Surabaya, Selasa.

Sebanyak 15 nama yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai Bacalon DPD RI, yakni AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qodir Amir Hartanto, Adilla Azis, Agus Rahardjo, dan Ayub Khan.

Kemudian, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Evi Zainal Abidin, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, dan Mohammad Trijanto.

Sementara itu, Anggota KPU Jawa Timur Insan Qoriawan menyebut saat proses rekapitulasi, pihaknya membacakan Formulir MODEL.BA.REKAP AKHIR DUKUNGAN.DPD-KPU PROV.

Formulir itu tercantum hasil proyeksi dukungan memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS), dan sebaran rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu dan kedua.

Lebih lanjut, syarat dukungan bagi para bacalon minimal harus mencapai 5.000 pemilih. Sedangkan, sebaran dukungan minimal muncul di 19 kabupaten/kota.

"Adapun berdasar pada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta," ujarnya.

KPU Jawa Timur selanjutnya bakal membawa hasil rekapitulasi verifikasi ini ke KPU RI, sehingga bisa dilakukan penetapan.

Sebagaimana yang diketahui, penyerahan dukungan sudah dibuka sejak 16 Desember 2022. Saat itu terdapat 31 dari 34 bacalon yang memiliki akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD menyerahkan dukungan.

Kemudian, hanya 20 bacalon yang dinyatakan memenuhi persyaratan lengkap.

Ketika memasuki verifikasi administrasi (vermin), 20 bacalon dinyatakan memenuhi syarat, sekalipun ada 17 bacalon yang harus melakukan proses perbaikan kesatu.

Mereka kemudian melalui penarikan sampel untuk verifikasi faktual (verfak). Enam dari 20 bacalon dinyatakan tak memenuhi syarat. Sedangkan 14 lainnya harus melakukan perbaikan.

Usai proses perbaikan berlangsung, ada 11 bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat dan menjalani verfak.

Sedangkan, ada dua bacalon yang mengajukan gugatan sengketa proses di Bawaslu. Alhasil, mereka melakukan vermin perbaikan kedua dan mengikut verfak.

Sebanyak sembilan bacalon berstatus MS dan empat lainnya TMS, melalui verifikasi tahap kedua.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023