Koordinator Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Dimas Prasetyo mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur untuk mengantisipasi pelanggaran THR dengan menindak tegas perusahaan yang kedapatan menunda pembayaran THR pegawai.
"Kalau merujuk Permenaker Nomor 6 tahun 2016 terkait dengan sanksi harusnya diberikan secara tegas. Karena sifatnya aturan dan sudah diatur secara tegas," kata Dimas di Kantor LBH Surabaya, Kamis.
Selain itu, Posko THR LBH Surabaya meminta penerapan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan penundaan atau penangguhan tanpa sebab yang jelas harus dipublikasikan kepada khalayak luas.
"Kami merekomendasikan untuk dipublikasi di media, agar (perusahaan) mendapatkan sanksi karena telah melakukan pelanggaran pemberian hak THR," ucapnya.
Baca juga: 20 perusahan dilaporkan ke LBH Surabaya atas pelanggaran THR
Sanksi paling berat yang diterima perusahaan karena persoalan THR, kata dia bisa sampai pada penghentian operasional perusahaan.
"Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan memberikan ancaman sanksi bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR berupa teguran tertulis, denda, dan sanksi administratif (berupa) penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.
Meski aturan tersebut sudah ada, namun dia tak menampik masih banyak pihak-pihak yang tetap melakukan penundaan atau penangguhan pembayaran THR kepada para pegawainya.
Dimas juga menyebut bahwa kasus pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan sudah menjadi "lagu lama" yang terus berulang setiap tahun.
Dia mencontohkan, pada tahun 2022 Posko THR LBH Surabaya menerima 989 laporan para pegawai yang mendapatkan pelanggaran THR.
"Pelanggaran THR terjadi di sembilan daerah di Jawa timur yaitu Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan," katanya.
Oleh karenanya, dia meminta Disnakertrans Jawa Timur memperketat pengawasan untuk mengantisipasi munculnya pelanggaran pembayaran hak tahunan para pegawai.
"Provinsi memberikan ketegasan, mereka diberikan sanksi supaya mengetahui dengan jelas bahwa mereka melakukan pelanggaran," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kalau merujuk Permenaker Nomor 6 tahun 2016 terkait dengan sanksi harusnya diberikan secara tegas. Karena sifatnya aturan dan sudah diatur secara tegas," kata Dimas di Kantor LBH Surabaya, Kamis.
Selain itu, Posko THR LBH Surabaya meminta penerapan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan penundaan atau penangguhan tanpa sebab yang jelas harus dipublikasikan kepada khalayak luas.
"Kami merekomendasikan untuk dipublikasi di media, agar (perusahaan) mendapatkan sanksi karena telah melakukan pelanggaran pemberian hak THR," ucapnya.
Baca juga: 20 perusahan dilaporkan ke LBH Surabaya atas pelanggaran THR
Sanksi paling berat yang diterima perusahaan karena persoalan THR, kata dia bisa sampai pada penghentian operasional perusahaan.
"Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan memberikan ancaman sanksi bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR berupa teguran tertulis, denda, dan sanksi administratif (berupa) penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.
Meski aturan tersebut sudah ada, namun dia tak menampik masih banyak pihak-pihak yang tetap melakukan penundaan atau penangguhan pembayaran THR kepada para pegawainya.
Dimas juga menyebut bahwa kasus pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan sudah menjadi "lagu lama" yang terus berulang setiap tahun.
Dia mencontohkan, pada tahun 2022 Posko THR LBH Surabaya menerima 989 laporan para pegawai yang mendapatkan pelanggaran THR.
"Pelanggaran THR terjadi di sembilan daerah di Jawa timur yaitu Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan," katanya.
Oleh karenanya, dia meminta Disnakertrans Jawa Timur memperketat pengawasan untuk mengantisipasi munculnya pelanggaran pembayaran hak tahunan para pegawai.
"Provinsi memberikan ketegasan, mereka diberikan sanksi supaya mengetahui dengan jelas bahwa mereka melakukan pelanggaran," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023