Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara setempat.
Menurut keterangan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo Sumarno, Rabu, anggaran THR itu akan dicairkan ke 13.694 ASN di lingkup Pemkab Ponorogo pada 10 April.
"Pencairan secepatnya sekitar tanggal 10 April nanti," katanya.
Lanjut dia, pencairan THR untuk ASN saat ini masih menunggu peraturan bupati (perbup) menindaklanjuti surat perintah pembayaran dari Gubernur Jawa Timur.
"Proses administrasinya saat ini sudah 50 persen. Dan mekanisme lanjutan sekarang tinggal menunggu surat dari provinsi tersebut turun, baru setelah itu pencairan baru dapat dilakukan. Ya itu, intinya kita masih menunggu surat dari provinsi turun," ujarnya.
Dijelaskan, THR yang diberikan meliputi dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Paket THR dengan demikian meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
"Jadi untuk Rp71 miliar tersebut sudah termasuk tunjangan untuk guru, anggota DPRD Ponorogo, bupati dan wabub serta pejabat eselon 2," papar Sumarno.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Menurut keterangan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo Sumarno, Rabu, anggaran THR itu akan dicairkan ke 13.694 ASN di lingkup Pemkab Ponorogo pada 10 April.
"Pencairan secepatnya sekitar tanggal 10 April nanti," katanya.
Lanjut dia, pencairan THR untuk ASN saat ini masih menunggu peraturan bupati (perbup) menindaklanjuti surat perintah pembayaran dari Gubernur Jawa Timur.
"Proses administrasinya saat ini sudah 50 persen. Dan mekanisme lanjutan sekarang tinggal menunggu surat dari provinsi tersebut turun, baru setelah itu pencairan baru dapat dilakukan. Ya itu, intinya kita masih menunggu surat dari provinsi turun," ujarnya.
Dijelaskan, THR yang diberikan meliputi dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Paket THR dengan demikian meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
"Jadi untuk Rp71 miliar tersebut sudah termasuk tunjangan untuk guru, anggota DPRD Ponorogo, bupati dan wabub serta pejabat eselon 2," papar Sumarno.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023