Bank OCBC NISP membuka peluang damai dengan konglomerat Susilo Wonowidjojo sebagai salah satu tergugat dalam perkara kredit macet senilai Rp232 yang memasuki tahap mediasi pertama di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Kami membuka peluang damai asalkan para tergugat mengajukan tawaran-tawaran perdamaian secara tertulis,” kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu.
Perkara perdata tersebut terkait kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar yang digugat oleh Bank OCBC NISP.
Konglomerat Susilo Wonowidjojo merupakan pemegang saham pengendali melalui PT Hari Mahardika Utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2021.
Total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat dalam perkara ini.
Selain Susilo Wonowidjojo, para tergugat lainnya adalah PT HSI, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso, tang masing-masing saling memiliki hubungan afiliasi.
Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta Majelis Hakim menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar ± US$ 16,50 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 232 miliar, serta immaterial Rp1 triliun.
Namun proses mediasi menjadi bagian dari hukum acara perdata yang membuka ruang diskusi antara para pihak untuk mencari solusi damai sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Ketua Majelis Hakim Moh Fatkan menunjuk Hakim Didi Ismiatun sebagai mediator.
Bank OCBC NISP menghadirkan pihak internal untuk mendengar secara langsung serta nantinya mempertimbangkan tawaran-tawaran perdamaian dari para tergugat.
Namun dalam kesempatan itu para tergugat tidak menghadirkan pihak internal maupun prinsipal atau kliennya, melainkan hanya didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Mengacu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, Hakim Mediator Didi Ismiatun meminta agar para tergugat langsung menghadirkan prinsipalnya meskipun hanya sekali, bukan hanya diwakili kuasa hukum.
"Karena para tergugat belum bisa menghadirkan prinsipalnya, maka mediasi akan dilanjutkan pada Rabu, 5 April 2023," ujar Hakim Mediator Didi Ismiatun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
“Kami membuka peluang damai asalkan para tergugat mengajukan tawaran-tawaran perdamaian secara tertulis,” kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu.
Perkara perdata tersebut terkait kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar yang digugat oleh Bank OCBC NISP.
Konglomerat Susilo Wonowidjojo merupakan pemegang saham pengendali melalui PT Hari Mahardika Utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2021.
Total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat dalam perkara ini.
Selain Susilo Wonowidjojo, para tergugat lainnya adalah PT HSI, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso, tang masing-masing saling memiliki hubungan afiliasi.
Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta Majelis Hakim menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar ± US$ 16,50 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 232 miliar, serta immaterial Rp1 triliun.
Namun proses mediasi menjadi bagian dari hukum acara perdata yang membuka ruang diskusi antara para pihak untuk mencari solusi damai sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Ketua Majelis Hakim Moh Fatkan menunjuk Hakim Didi Ismiatun sebagai mediator.
Bank OCBC NISP menghadirkan pihak internal untuk mendengar secara langsung serta nantinya mempertimbangkan tawaran-tawaran perdamaian dari para tergugat.
Namun dalam kesempatan itu para tergugat tidak menghadirkan pihak internal maupun prinsipal atau kliennya, melainkan hanya didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Mengacu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, Hakim Mediator Didi Ismiatun meminta agar para tergugat langsung menghadirkan prinsipalnya meskipun hanya sekali, bukan hanya diwakili kuasa hukum.
"Karena para tergugat belum bisa menghadirkan prinsipalnya, maka mediasi akan dilanjutkan pada Rabu, 5 April 2023," ujar Hakim Mediator Didi Ismiatun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023