Manajer Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember Azhar Zaki Assjari meminta warga selama bulan Ramadhan tidak ngabuburit di sekitar jalur rel kereta api demi keselamatan bersama.
"Berada di jalur rel itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers perusahaan di Jember, Jawa Timur, Selasa.
Dia menyampaikan bahwa selama Ramadhan banyak warga yang melewatkan waktu dengan bermain di sekitar jalur kereta api untuk menunggu waktu berbuka puasa atau berjalan-jalan di area tersebut selepas shalat subuh.
"Kegiatan itu sangat membahayakan, baik keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api," katanya.
Menurut Undang-Undang tentang Perkeretaapian, ia menjelaskan, orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Melakukan kegiatan di sekitar jalur rel kereta api bisa membahayakan keselamatan.
Azhar mengatakan bahwa seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, terjatuh dari jembatan di dekat jalur rel kereta api yang berada di KM 71+5 antara Stasiun Rogojampi-Singojuruh pada Senin (27/3).
"Berdasarkan keterangan saksi, anak tersebut duduk di jembatan dekat jalur kereta api dan pada saat KA Wijaya Kusuma relasi Ketapang-Cilacap melintas di lokasi, tiba-tiba korban terjatuh di samping jembatan terkena imbas angin dari laju kereta api yang melintas," katanya.
Petugas kereta api bersama warga kemudian membawa anak itu ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Rogojampi untuk mendapatkan perawatan karena terluka ringan.
Pengelola KAI berharap kejadian semacam itu tidak terulang.
"Kami mengajak masyarakat, khususnya yang berada dan tinggal di sekitar jalur kereta api, untuk peduli dan ikut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dengan tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat bermain, ngabuburit, dan yang lainnya," kata Azhar.
Menurut Undang-Undang tentang Perkeretaapian, orang yang berada atau melakukan kegiatan di jalur kereta api terancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp15 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Berada di jalur rel itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers perusahaan di Jember, Jawa Timur, Selasa.
Dia menyampaikan bahwa selama Ramadhan banyak warga yang melewatkan waktu dengan bermain di sekitar jalur kereta api untuk menunggu waktu berbuka puasa atau berjalan-jalan di area tersebut selepas shalat subuh.
"Kegiatan itu sangat membahayakan, baik keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api," katanya.
Menurut Undang-Undang tentang Perkeretaapian, ia menjelaskan, orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Melakukan kegiatan di sekitar jalur rel kereta api bisa membahayakan keselamatan.
Azhar mengatakan bahwa seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, terjatuh dari jembatan di dekat jalur rel kereta api yang berada di KM 71+5 antara Stasiun Rogojampi-Singojuruh pada Senin (27/3).
"Berdasarkan keterangan saksi, anak tersebut duduk di jembatan dekat jalur kereta api dan pada saat KA Wijaya Kusuma relasi Ketapang-Cilacap melintas di lokasi, tiba-tiba korban terjatuh di samping jembatan terkena imbas angin dari laju kereta api yang melintas," katanya.
Petugas kereta api bersama warga kemudian membawa anak itu ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Rogojampi untuk mendapatkan perawatan karena terluka ringan.
Pengelola KAI berharap kejadian semacam itu tidak terulang.
"Kami mengajak masyarakat, khususnya yang berada dan tinggal di sekitar jalur kereta api, untuk peduli dan ikut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dengan tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat bermain, ngabuburit, dan yang lainnya," kata Azhar.
Menurut Undang-Undang tentang Perkeretaapian, orang yang berada atau melakukan kegiatan di jalur kereta api terancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp15 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023