Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang mahasiswa karena diduga menjadi pengedar dan sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Selasa, mengatakan, bahwa tim Opsnal Satresnarkoba meringkus Mahasiswa (21) inisial PR ini di kamar kosnya di Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, pada Minggu (26/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Yang bersangkutan tak berkutik saat petugas menggerebek kamar kosnya karena petugas kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,72 gram," kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Menurut dia, Tim Opsnal Satresnarkoba menggerebek kamar kos mahasiswa ini setelah mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba, dan selanjutnya di kamar tersangka ditemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika sabu-sabu seberat 3,72 gram.

Selain itu, lanjut Kapolres, di dalam kamar kos mahasiswa itu petugas juga mendapati barang bukti lainnya, yakni peralatan untuk menghisap sabu-sabu, di antaranya pipet kaca, sedotan plastik, sendok sabu ari sedotan, botol kaca/bong dan timbangan digital.

Kapolres Situbondo kembali mengingatkan kepada siapapun bahwa tidak ada kompromi terhadap narkotika dan obat keras berbahaya akan disikat habis baik kepada pengguna, pengedar ataupun bandar.

"Penyalahgunaan dan peredaran narkoba menjadi prioritas dalam penegakan hukum, siapa saja yang terlibat akan kami sikat habis," ucap Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mahasiswa ini kini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik, dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112  ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023